Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berhak menentukan keputusan akhir mengenai jadwal pesta demokrasi empat tahunan itu.
"Pemerintah kan sudah memberi pandangan ya. Tapi pemerintah juga sudah tahu bahwa yang akan menentukan dan memutuskan jadwal pelaksanaan pemilu 2024 adalah nanti penyelenggara pemilu, yakni KPU," ujar Juri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/11/2021).
"Jadi kita tunggu saja KPU. Pemerintah sudah berpandangan, DPR juga sudah rapat dan membahas nanti bagaimana rumusannya. Tunggu keputusan KPU di akhir," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan KPU mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di satu sisi, KPU mengusulkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024, sedangkan pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa berharap, pemerintah dan KPU dapat segera menyepakati jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saan berpandangan, pemerintah dan KPU mesti lebih dahulu sepakat supaya tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai jadwal pemilu di Komisi II DPR.
"Kita lagi meminta agar pemerintah dan penyelenggara untuk sepakat dulu lah. Karena gini, kalau selama pemerintah dan penyelenggara itu belum sepakat terkait dengan soal jadwal, maka di DPR pasti tidak akan pernah ada kata sepakat juga, pasti akan ada beda pilihan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Saan menuturkan, Komisi II ingin agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak diawali oleh perbedaan pendapat agar tidak menciptakan suasana yang politis.
Pasalnya, menurut Saan, Pemilu 2024 merupakan sebuah agenda besar yang menentukan untuk lima tahun ke depan, baik bagi demokrasi, pemerintahan, serta rakyat.
"Masak sih untuk urusan jadwal saja harus kita voting, misalnya suara terbanyak di Komisi II. Kita enggak mau seperti itu, karena ini agenda besar kita, agenda demokrasi kita, yang akan menentukan lima tahun ke depan," ujar Saan.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, Komisi II tidak menetapkan tenggat waktu bagi pemerintah dan KPU untuk menemukan kata sepakat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/05/19575321/ksp-sebut-keputusan-jadwal-pemilu-2024-ada-di-tangan-kpu