"Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya domumen untuk itu," ujar Mahfud dalam rekaman video Kemenko Polhukam, Jumat (5/11/2021).
Mahfud menyampaikan, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT TPN milik Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Sebelum dilakukan penyitaan, kata Mahfud, ternyata aset yang menjadi jaminan penanggung utang tersebut disewakan.
"Tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga," kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki skema mengenai siapa dan kapan aset obligor serta debitur akan ditagih dan disita.
Jika sekarang penyitaan dilakukan terhadap aset perusahan milik Tommy Soeharto, nanti juga akan menyusul ke obligor dan debitur lain.
"Masih banyaklah dan kita punya schedule untuk itu sesuai jadwal yang diberikan oleh Presiden skema kita siapa dan kapan itu sudah kita buat," ucap dia.
PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar, lebih kurang senilai Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/05/14322821/aset-perusahaan-tommy-soeharto-disita-mahfud-segera-dibalik-nama-jadi-milik