Adita mengatakan, untuk mengantisipasi lonjakan kasus, pihaknya bersama kementerian terkait mulai menyusun aturan pembatasan mobilitas masyarakat pada masa libur akhir tahun tersebut.
"Mungkin di sektor pariwisata ada pengetatan syarat, kemudian juga kapasitas dibatasi, karena kalau transportasi yang dibatasi akan terjadi antrean dan over capacity, ini tidak kondusif untuk situasi pandemi," kata Adita dalam diskusi secara virtual, Rabu (3/11/2021).
Adita mengatakan, berkaca pada libur Natal-Tahun Baru 2020, ada sekitar 6 juta orang di wilayah Jabodetabek yang melakukan mobilitas. Akibatnya, kata dia, kasus Covid-19 meningkat hampir 30 persen.
Pada tahun akhir ini, lanjutnya, meski kasus Covid-19 sudah membaik dan vaksinasi dosis pertama meningkat, penularan virus Corona masih terjadi.
"Meski suasanya berbeda, kita sekarang vaksinasi luas dan beberapa prokes sudah dipahami masyarakat dan kasus Covid-19 melandai. Namun kewaspadaan tetap ditingkatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Adita mengatakan, aturan terkait pembatasan mobilitasi masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru akan terintegrasi, menyusul ditunjuknya Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai koordinator pencegahan lonjakan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami harapkan dalam waktu dekat pemerintah dapat menetapkan strategi apa dalam penanganan Nataru agar masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan beberapa pembatasan dan di sisi lain tidak terjadi peningkatan kasus," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/16481051/cegah-gelombang-ketiga-covid-19-pemerintah-mulai-susun-pembatasan-mobilitas