JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik di Polres Luwu Timur sudah memanggil ibu dari tiga anak perempuan yang diduga jadi korban pemerkosaan.
Ramadhan menuturkan, pemanggilan itu dalam rangka meminta keterangan dari ibu korban.
"Sudah ada komunikasi antara penyidik dengan ibu korban. Meminta keterangan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, lanjut Ramadhan, penyidik juga telah meminta keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga korban.
Menurutnya, penyidik pun akan meminta keterangan dari para ahli.
"Masih berproses," ujarnya.
Ramadhan mengatakan, hingga saat ini belum ada alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan.
Ia pun menegaskan, polisi akan menyampaikan hasil penyelidikan atau penyidikan secara transparan.
"Kita tunggu saja. Proses tetap berjalan dan kami akan transparan untuk menyampaikan hasil penyelidikan atau penyidikan," tuturnya.
Diberitakan, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan.
Penyidik membuat laporan model A pada 12 Oktober 2021 untuk menyelidiki kasus tersebut.
Laporan model A ialah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung sebuah peristiwa.
Penyelidikan difokuskan pada kurun waktu 25 hingga 31 Oktober 2019.
Hal ini merujuk pada kronologi hasil visum kepolisian dan pemeriksaan medis secara mandiri yang dilakukan ibu korban.
Hasil visum dan pemeriksaan medis terhadap ketiga korban menunjukkan hasil berbeda.
Pada 9 dan 24 Oktober, hasil visum kepolisian menyatakan tidak ditemukan kelainan pada alat vital ketiga korban. Namun, pemeriksaan medis yang dilakukan ibu korban pada 31 Oktober menyatakan sebaliknya.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan di Luwu Timur ini menjadi ramai setelah Project Multatuli menerbitkan reportase tentang perkara tersebut pada 6 Oktober 2021.
Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suami pelapor yang merupakan ayah kandung ketiga korban. Kasus itu terjadi pada 2019.
Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan. Sebab, terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Hanya dua bulan sejak pengaduan, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/16373611/kasus-dugaan-pemerkosaan-di-luwu-timur-ibu-korban-sudah-dimintai-keterangan