Menurut Nadia, vaksinasi Covid-19 secara lengkap dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 bagi pelaku perjalanan.
"Vaksin lengkap risiko penularannnyaa sangat rendah. Kan semakin banyak yang divaksin juga menentukan penularan setempat," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, kata dia, ketika individu sudah divaksin lengkap, jika terpapar virus corona tingkat produksi virus dapat ditekan.
Nadia pun menyebut, semakin banyak orang yang divaksin dapat mencegah mutasi DNA pada virus corona dan meminimalisasi penyebarannya.
Oleh karena itu, menurut Nadia, masa karantina yang berkurang waktunya minimal bisa menjadi celah masuknya varian baru virus corona.
"Kalau sudah vaksin kedua jumlah virus ditekan dan minimal menularkan walau bisa membuat orang positif. Dengan semakin banyak orang divaksin ini mencegah mutasi DNA juga penyebarannya," kata Nadia
Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama lima hari.
"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujar dia.
Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.
Ia pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
Ketentuan baru ini berlaku sejak 2 November 2021 hingga masa yang belum ditentukan dan akan terus dievaluasi perkembangannya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/14292641/alasan-vaksinasi-jadi-pertimbangan-kurangi-durasi-karantina-menurut-kemenkes