JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan pemerintah terkait pengurangan rentang waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.
Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan masukan dari para pakar dan tim di lapangan.
"Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis screening-nya," kata Wiku, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, ia mengatakan, cakupan vaksinasi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
"Kebijakan pembaruan ini sudah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Adapun pengurangan masa karantina tercantum dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Adendem tersebut mengatur, pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis lengkap wajib melalui masa karantina selama tiga hari.
Namun, pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama lima hari.
Selain itu, Wiku mengatakan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.
Wiku menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/23032801/alasan-pemerintah-kurangi-masa-karantina-pelaku-perjalanan-internasional