Salin Artikel

Pemerintah Perbolehkan Olahraga Outdoor di Daerah PPKM Level 2 dan 3, Berikut Syaratnya

KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan kegiatan olahraga di ruang terbuka atau outdoor, baik secara individu atau kelompok kecil untuk skala pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali.

Akan tetapi kegiatan olahraga outdoor tersebut harus dilakukan dengan beberapa syarat khusus. Pertama, kegiatan dilakukan secara individu ataupun kelompok kecil maksimal empat orang.

Kedua, kegiatan olahraga outdoor tidak boleh melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi antara individu dalam jarak dekat.

Ketiga, kegiatan olahraga outdoor harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat melalui 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

“Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal,” tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Jawa-Bali pada Senin (1/11/2-21).

Tak hanya itu, kata Tito, masker harus selalu digunakan selama melakukan aktivitas olahraga outdoor. Sebaliknya, masker hanya boleh dilepas untuk aktivitas olahraga seperti renang.

Adapun syarat keempat, semua tempat olahraga outdoor harus melakukan pengecekan suhu kepada setiap orang dan peserta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk ke dalam fasilitas olahraga.

Terkait fasilitas olahraga, seperti restoran atau rumah makan dan kafe, pemerintah sudah mengizinkan penjual menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara itu, fasilitas penunjang seperti loker, very important person (VIP) room, dan tempat mandi masih tidak boleh digunakan kecuali untuk akses toilet.

Begitu pula dengan pengguna fasilitas olahraga juga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

“Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap prokes akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,” ucap Tito dalam poin Inmendagri yang diterima Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Kegiatan olahraga indoor dibatasi

Meskipun telah memberi izin kegiatan olahraga outdoor, pemerintah tetap membatasi kegiatan olahraga indoor atau di ruang tertutup yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga.

Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan seiring dengan perpanjangan PPKM level 1-3 di Jawa dan Bali hingga Senin (15/11/2021).

Pemerintah mengimbau, bagi daerah dengan level 2-3 masih dilarang untuk mengadakan acara kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, tepatnya lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara,” tulis Tito dalam Imendagri.

Sementara itu, lanjut dia, kegiatan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di daerah level 1 Jawa dan Bali sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kegiatan di daerah level 1, sebut Tito, juga harus dilakukan dengan menerapkan prokes secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "PPKM Jawa Bali Level 2-3: Kegiatan Seni Budaya yang Bisa Timbulkan Kerumunan Dilarang".

Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/15402591/pemerintah-perbolehkan-olahraga-outdoor-di-daerah-ppkm-level-2-dan-3-berikut

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke