Menurut dia, seharusnya kebijakan tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang hasil pemeriksaan Covid-19-nya dinyatakan positif.
"Pemerintah agar mencabut kewajiban karantina setiba jemaah di tanah air. Karantina hanya bagi yang tes PCR-nya positif," kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, Firman juga meminta pada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk memfasilitasi ketersediaan vaksin booster Covid-19.
Hal itu, kata dia, dilakukan karena pemerintah Arab Saudi menyaratkan vaksin booster bagi jemaah yang sebelumnya sudah divaksin Covid-19 Sinovac atau Sinopharm.
Firman juga menilai, kebijakan pemberangkatan satu pintu (one gate policy) embarkasi perlu ditinjau karena kondisi geografis jemaah umrah tersebar di seluruh Indonesia.
"Minimal diadakan embarkasi di empat kota yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar," ujarnya.
Firman juga meminta Kemenag mengkaji ulang rencana karantina jemaah di asrama haji sebelum keberangkatan umrah.
"Rencana ini diskriminatif karena pelaku perjalanan ke luar negeri non umrah tidak diwajibkan karantina pra keberangkatan. Cukup tes PCR saja," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag masih melakukan persiapan terkait penyelenggaraan haji dan umrah 1443 Hijriah/2022.
Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief memastikan persiapan dilakukan secara profesional, inklusif, terbuka dan tidak diskriminatif.
"Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong percepatan persiapan ibadah haji dan umrah 1443 H secara profesional, terbuka, inklusif, dan tidak diskriminatif," kata Hilman melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/15233101/pemerintah-diminta-tak-wajibkan-jemaah-umrah-lakukan-karantina-usai-kembali