JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang staf PT Selaras Simpati Nusantara terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy sebagai tersangka.
"Para saksi didalami terkait dengan aktifitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Adapan delapan orang staf PT Selaras Simpati Nusantara itu bernama Saksia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustonus dan Idham.
Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya dapat memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Adapun pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur) kepada Dinas PUPR.
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/13454551/kpk-dalami-dugaan-pemberian-uang-oleh-pt-selaras-simpati-nusantara-kepada