Adapun dalam Inmendagri tersebut pemerintah masih mengatur penerapan metode pembelajaran tatap muka terbatas sebesar 50 persen. Pembelajaran juga bisa dilakukan secara jarak jauh atau daring.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri tersebut.
Namun, aturan 50 persen tidak berlaku bagi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Madrasah Ibtidaiyah Luas Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB).
Pada tingkat pembelajaran tersebut pemerintah memperbolehkan sekolah diisi oleh 62 sampai dengan 100 persen peserta didik dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sedangkan pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Adapun pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 2 sampai 15 November 2021.
Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Pelonggaran yang dimaksud sama seperti PPKM periode sebelumnya seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan dibolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan bioskop.
Kemudian, diizinkannya karyawan sektor non-esensial work form office (WFO) 25 persen bagi daerah level 3, dan 50 persen bagi daerah level 2.
Sementara, karyawan sektor esensial diizinkan WFO maksimal 75 persen, dan kritikal 100 persen.
Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/10040711/ppkm-jawa-bali-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-di-level-3-hanya-boleh-50