Selama masa perpanjangan tersebut tempat kegiatan gym, pusat kebugaran yang berada di wilayah PPKM level 1 sudah boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen.
Hal ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.
"Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis salah satu poin.
Untuk kegiatan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di daerah level 1 juga sudah diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kegiatan tersebut juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom di daerah PPKM level 2 boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Penyediaan makanan dalam ruang pertemuan hanya boleh disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan dan anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2.
"Diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room."
Sementara itu, wilayah PPKM level 1 di Jawa Bali hanya diizinkan membuka fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom dengan kapasitas 25 persen.
Sama seperti PPKM level 2, penyediaan makanan dalam ruang pertemuan hanya boleh disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)."
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/09534331/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-kapasitas-aturan-di-gym-ruang-rapat-dan