JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar menilai perlunya untuk mengambil langkah cepat dan efektif dalam rangka mencari solusi menyelematkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Ia mempersilahkan, anggota Dewan untuk membuat mekanisme penyelesaian baik melalui Komisi VI DPR RI, Panitia Khusus (pansus) atau pun panitia kerja (panja) DPR RI.
“Saya sangat setuju ya DPR untuk mengambil langkah-langkah cepat, efektif, dan tepat sasaran. sasarannya adalah membersihkan garuda, menyelamatkan garuda, atau sekaligus mencari solusi,” kata Muhaimin di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Ia mengingatkan, agar penyelematan utama harus difokuskan kepada aset Garuda Indonesia.
Selanjutnya, baru mencari solusi terhadap ancaman pailit yang menjerat PT Garuda Indonesia.
“Kita selamatkan yang pertama aset-asetnya dulu. Yang kedua follow up dari ancaman pailit, pailitnya sudah di depan mata,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna DPR/MPR RI, Senin (1/11/2021) pagi ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak juga meminta Pimpinan DPR RI membentuk pansus terkait penanganan Garuda Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didesak untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh.
“Mendesak agar DPR RI membentuk pansus untuk menangani kasus yang terjadi di PT Garuda Indonesia, agar persoalan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good corporate governance terungkap secara terang benerang,” tegasnya.
Amin menilai, kebangkrutan Garuda Indonesia tidak hanya terjadi karena situasi pandemi Covid-19, namun karena moral hazard dari manjemen Garuda selama bertahun-tahun.
Menurut dia, semua pelaku yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa terkecuali.
“Ini penting agar praktek-praktek moral hazard tidak terus terjadi di badan usaha milik negara,” timbuhnya.
Sebagai informasi, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines.
Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/01/14413851/pimpinan-dpr-nilai-perlu-ada-langkah-cepat-dan-efektif-terkait-opsi-pailit