Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.
Selain itu Puput dan Suaminya, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka itu berlaku sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2021.
Adapun, Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Kemudian, Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/29/23145321/kpk-kembali-perpanjang-penahanan-bupati-probolinggo-puput-tantriana