Salin Artikel

Korupsi Diprediksi Meningkat Setelah Pengetatan Syarat Remisi Koruptor Dihapus MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus syarat tambahan bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi atau potongan hukuman.

Pengetatan syarat remisi bagi napi koruptor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Fickar menilai, tidak adanya pengetatan syarat pemberian remisi mengakibatkan tindak pidana korupsi tidak lagi bersifat khusus. Ia memprediksi kasus korupsi akan makin meningkat.

“Jika korupsi disamakan dengan kejahatan lain, maka bisa dipastikan korupsi akan terus meningkat, terutama pada kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Fickar menuturkan, semestinya koruptor harus diperlakukan berbeda dengan narapidana tindak pidana lainnya, karena perbedaan latar belakang kasus.

Pada tindak pidana lain, kata dia, pelaku bisa melanggar hukum karena terpaksa atau tidak bisa menghindar dari situasi.

“Berbeda dengan korupsi yang sejak awal dilakukan pada level perencanaan, ini artinya kejahatan itu memang selalu direncanakan. Karena itu, sewajarnya penghukuman juga lebih berat dengan pengetatan remisi,” kata dia.

Fickar berpandangan, putusan MA itu menjadi indikator penurunan semangat pemberantasan korupsi di kalangan Hakim Agung.

“Karena seharusnya ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi upaya penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi,” ucapnya.

Di sisi lain, Fickar mengatakan, pasca-putusan MA, koruptor akan memperoleh remisi dengan sangat mudah.

“Karena setiap pelaku korupsi yang dihukum dengan sumber daya yang ada, tidak mustahil akan memborong remisi dengan berbagai alasan yang dapat dikalkulasi,” pungkas dia.

Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, pemberian remisi dapat dilakukan jika narapidana kasus korupsi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara atau berstatus justice collaborator.

Status tersebut dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung.

Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Namun, syarat tersebut dihapus melalui putusan MA yang mengabulkan uji materi Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat 1 huruf a, serta Pasal 43A ayat (3) PP 99/2012.

Uji materi itu diajukan oleh Subowo dan empat rekannya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Para pemohon menguji empat pasal terkait syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

MA mengabulkan permohonan uji materi dengan beberapa alasan. Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera. Namun juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Kedua, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, sehingga sangat mungkin melakukan kekhilafan. Maka, yang harus diberantas bukan narapidananya, namun faktor-faktor yang menyebabkan tindakan pidana itu terjadi.

Alasan ketiga yakni persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh dibeda-bedakan.

MA juga menilai syarat pemberian remisi di luar syarat pokok semestinya menjadi hak remisi di luar hak hukum yang telah diberikan.

Sebab, segala fakta di persidangan telah menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.

Terakhir, MA berpandangan pemberian remisi merupakan kewenangan Lapas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/29/21190981/korupsi-diprediksi-meningkat-setelah-pengetatan-syarat-remisi-koruptor

Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke