JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini memperbolehkan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali untuk menggunakan pemeriksaan antigen Covid-19 sebagai syarat penerbangan.
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, syarat tersebut diberlakukan tentunya dengan pertimbangan yang matang.
"Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama," kata Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Adapun pertimbangan tersebut yakni masih sangat terbatasnya laboratorium polymerase chain reaction (PCR) yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa-Bali.
Kemudian, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.
Serta untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Syafrizal menegaskan pandemi Covid-19 belum usai, meski kondisi penularan di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar World Health Organozation (WHO).
Oleh karena itu, lanjut dia, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19," ujar dia.
Adapun aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/29/10495551/ini-pertimbangan-pemerintah-perbolehkan-tes-antigen-jadi-syarat-penerbangan