Salin Artikel

Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar

Terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Tommy Adrian, Anja Runtunewe, dan Rudy Hartono Iskandar juga menghadapi dakwaan yang sama. 

"Terdakwa I Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, terdakwa II Anja Runtuwene selaku pemilik (beneficial owner),dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur bersama-sama dengan Yoory Corneles dan korporasi PT Adonara Propertindo merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. (28/10/2021), dikutip dari Antara. 

Di persidangan Tommy menjadi wakil PT Adonara, 

Menurut dakwaan, PT Adonara Propertindo awalnya bernama PT Andika Putra Sulung yang didirikan pada 30 November 2010 di Kota Tangerang Selatan. Perusahaan tersebut lalu mengubah Akta Anggaran Dasar pada 15 November 2013 menjadi PT Adonara Propertindo.

Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar memiliki beberapa perusahaan yang terafiliasi, antara lain PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang bergerak di bidang telekomunikasi, PT RHYS Auto Gallery yang bergerak di bidang penjualan mobil serta PT Adonara Propertindo.

Tommy Adrian lalu ditunjuk Anja dan Rudy sebagai Direktur PT Adonara pada 27 Desember 2017.

Pada periode 2018-2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan penyertaan modal daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk APBD TA 2019.

Usulan sebesar Rp 1,8 triliun itu direncanakan antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek "Hunian DP 0 Rupiah", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Pada November 2019, Yoory menyampaikan kepada Tommy bahwa PPSJ akan mendapat PMD untuk program "Rumah DP 0 Rupiah" di Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal "row" jalan sekitar 12 meter.

Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah di Munjul, Cipayung Jakarta Timur, seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Tommy dan Anton berupaya menghubungi Kongregasi Suster CB untuk membeli tanah tersebut namun ditolak karena dianggap sebagai makelar. Selanjutnya disepakati Anja yang melakukan pendekatan kepada pihak Kongregasi Suster CB.

Anja lalu bertemu dengan perwakilan pihak Kongregasi Suster CB di Yogyakarta dengan menggunakan kedekatan keagamaan sehingga Kongregasi Suster CB bersedia menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta/meter persegi.

Pada 29 Maret 2019 dibayar uang muka tanah sebesar Rp 5 miliar dan oleh PT Adonara ke rekening Kongregasi Suster-Suster CB.

Yoory lalu bertemu dengan Tommy Adrian untuk membicarakan harga tanah, awalnya Tommy meminta harga di Rp 5,5 juta/meter persegi, namun akhirnya disepakati Rp 5,2 meter persegi dengan janji ada imbalan diberikan ke Yoory.

Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter) namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Meski permohonan PMD belum cair, tetapi Yoory tetap memerintahkan Yadi Robby untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang dibuat tanggal mundur terkait pembayaran tahap pertama (50 persen) seharga Rp 5,2 juta/meter persegi meski rapat direksi PPSJ hanya menyetujui harga pembelian Rp5 juta/meter persegi.

"Pada April 2019, Yoory Corneles meminta Tommy Adrian agar PT Adonara memberikan uang untuk 'doorprize' HUT PPSJ ke-37 sehingga Rudy Hartono menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian 2 motor Honda seharga Rp 56,878 juta dan 1 motor Yamaha seharga Rp 27,44 juta," ungkap jaksa.

Pada Juni 2019, tim investasi PPSJ menyampaikan kajian bahwa 73 persen lahan Munjul berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan.

Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi untuk pelakasanaan appraisal yang sengaja dibuat "backdate" dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory, yaitu seharga Rp 6,1 juta/meter persegi.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.

Yoory mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "Hunian DP 0 Rupiah" namun tetap setuju membayar sisa pelunasan, yaitu Rp 43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019.

Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene, maka pada 14 Agustus 2020, Kongregasi Suster-suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan dan meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp 10 miliar.

Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo. 

Lalu, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.

Atas perbuatannya Yooyrs didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/23193351/kasus-lahan-munjul-pt-adonara-didakwa-rugikan-negara-rp-1525-miliar

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke