Sanksinya bisa berupa penutupan hingga pencabutan izin operasional laboratorium.
"Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota atau kabupaten," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (28/10/2021).
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," tuturnya.
Wiku menegaskan, aturan baru tentang batas tarif tertinggi tes PCR sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
SE tersebut mengatur bahwa harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp 275.000 dan di luar Jawa-Bali maksimal Rp 300.000.
Perubahan harga itu, kata Wiku, sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan yang terdiri dari berbagai komponen, mulai dari jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead), dan komponen lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Wiku mengatakan, hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari waktu pengambilan sampel.
"Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR," ujarnya.
Terkait perubahan aturan ini, Wiku meminta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemda diminta memastikan supaya laboratorium di tiap daerah benar-benar mematuhi aturan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/19211251/satgas-laboratorium-tak-patuhi-aturan-harga-tes-pcr-dicabut-izinnya