Salin Artikel

Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, PPATK Luncurkan Financial Integrity Rating 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Financial Integrity Rating on Money Laundering/Terrorism Financing, tahun 2021.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, Financial Integrity Rating (FIR) ini bertujuan untuk mengukur tingkat komitmen pelapor dalam mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Hasil penghitungan dari FIR ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, serta upaya menjaga dan memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia dari risiko TPPU dan TPPT dapat terlaksana secara baik dan optimal," kata Ivan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Dalam implementasi FIR tahun ini, PPATK melibatkan jasa keuangan bank, jasa keuangan nonbank, penyedia barang dan jasa bidang properti dan bidang kendaraan bermotor.

Ivan menjelaskan, ada tiga dimensi yang menjadi indikator dalam penghitungan FIR.

Pertama, mengukur tingkat komitmen pelapor dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum untuk penelusuran transaksi keuangan terindikasi TPPU/TPPT.

Kedua, mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang dilakukan pelapor sesuai ketentuan LPP dan Pedoman Pelaporan PPATK.

Ketiga, mengukur tingkat kepatuhan pelapor terhadap kewajiban pelaporan APU-PPT kepada PPATK, serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yang disampaikan.

"Kegiatan FIR ini menghasilkan angka secara aggregat dan angka per individual pihak pelapor. Penilaian terhadap individual ini untuk mengetahui pemetaan masing-masing dimensi dan menentukan upaya perbaikan yang perlu dilakukan sesuai kondisi masing-masing pihak pelapor," ujar Ivan.

Ivan mengungkapkan, hasil nilai agregat nasional sebesar 7,02 masuk kategori B (baik).

Hasil tersebut merupakan rata-rata dari nilai FIR penyedia jasa keuangan (PJK) bank sebesar 7,92 masuk kategori B (baik).

Kemudian, nilai FIR PJK nonbank sebesar 6,77 masuk kategori B (baik), dan nilai FIR penyedia barang dan jasa, perusahaan properti, dan pedagang kendaraan bermotor sebesar 4,62 masuk kategori C (cukup baik).

"Khusus untuk perbankan dilakukan penilaian risiko bawaan atau inherent risk, meliputi perhitungan product risk, yaitu transfer dana dalam negeri dan transfer dana dari atau ke negara berisiko tinggi, serta geographical risk meliputi nasabah dari provinsi berisiko tinggi," kata Ivan.

Sementara itu, untuk pelapor dari penyedia barang dan jasa masih memerlukan pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan komitmen dan dalam mendukung rezim APU-PPT.

Menurutnya, perlu ada peningkatan kebijakan dan prosedur operasi standar (SOP) yang mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK.

"Khususnya untuk pedoman dan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan proaktif dan reaktif, serta komitmen manajemen dalam memitigasi masuknya aliran dana terindikasi tindak pidana asal, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta pemantauan transaksi keuangan dan pengguna jasa," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait berharap hasil FIR menjadi tolok ukur bagi PPATK dan lembaga pengawas pengatur (LPP) dalam merumuskan kebijakan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan untuk memperkuat sistem APU-PPT pada tiap pelapor.

“Hasil FIR ini menjadi penguatan integritas sistem keuangan secara nasional yang semakin kuat dan meningkatkan kepercayaan serta kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan dan perekonomian global” ujar Ningrum, yang juga menjabat Ketua Konsorsium Penjamin Kualitas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/18080731/cegah-tppu-dan-pendanaan-terorisme-ppatk-luncurkan-financial-integrity

Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke