Salin Artikel

Pasca-putusan MK soal Pemutusan Akses Internet, Hak Memperoleh Infomasi Dinilai Makin Terancam

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau konten internet oleh pemerintah.

MK menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut MK, kewenangan pemerintah itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun, Direktur Ekselutif Elsam Wahyudi Djafar menilai, putusan tersebut dapat menjadi pemicu semakin terancamnya kebebasan berekspresi dan hak memperoleh infomasi.

"Dengan kewenangan besar yang dimiliki pemerintah, akan memungkinkan pemerintah untuk secara ketat mengatur dan bertindak terkait dengan informasi yang dapat diakses oleh warganya, tanpa tersedia suatu mekanisme pengawasan yang layak dan ketat," kata Wahyudi dalam keterangan pers, Kamis (28/10/2021).

Wahyudi berpandangan, pembatasan akses oleh pemerintah harus melalui cara yang proporsional dan diatur dalam undang-undang atau berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, pemutusan akses internet juga harus memiliki tujuan yang sah dan atas dasar kepentingan mendesak.

Sementara, Wahyudi mengatakan, putusan MK tidak mempertimbangkan argumentasi HAM, karena tidak menempatkan akses terhadap informasi elektronik, termasuk konten internet, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi serta hak atas informasi.

"Alih-alih mengelaborasi problem pembatasan HAM tersebut, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi justru tidak konsisten dalam memaknai prescribed by law sebagai syarat pembatasan HAM," ujar dia.

Wahyudi juga menganggap putusan MK gagal dalam mengelaborasi lebih jauh tentang pengaturan tata kelola konten internet di Indonesia.

Seharusnya, MK dapat menggunakan pendekatan perbandingan untuk melihat pembelajaran dari negara lain soal checks and balances dalam pembatasan konten internet.

Mekanisme checks and balances dinilai penting untuk mencegah praktik pembatasan yang sewenang-wenang.

Wahyudi pun mengkritik alasan MK mengenai aspek kecepatan dari transmisi informasi melalui internet sebagai dasar untuk melakukan tindakan pembatasan dengan segera.

Pandangan ini, kata Wahyudi, mengesankan bahwa MK melihat internet sebagai instrumen kejahatan yang perlu dikhawatirkan dan mengancam.

"Padahal internet sesungguhnya adalah sarana yang melahirkan banyak inovasi, kesempatan dan bersifat memberdayakan," ucap Wahyudi.

Adapun permohonan uji materi terkait pemblokiran internet dalam UU ITE diajukan oleh Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Pemohon menilai aturan mengenai pemutusan akses bersifat sewenang-wenang karena membatasi akses informasi dan merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM).

Mereka meminta agar kewenangan pemerintah dalam pemutusan akses internet harus didasarkan pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis.

Permohonan uji materi ini juga berkaitan dengan pemblokiran internet yang pernah terjadi di Papua dan Papua Barat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/15160721/pasca-putusan-mk-soal-pemutusan-akses-internet-hak-memperoleh-infomasi

Terkini Lainnya

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke