Salin Artikel

Sumpah Pemuda dan Kedaulatan Bahasa Indonesia

Soempah Pemoeda

Pertama: Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.

Kedoea: Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

Ketiga: Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

                                                                                                        Djakarta, 28 Oktober 1928

ITULAH isi dari naskah asli yang merupakan hasil rumusan kesepakatan bersama dalam Kongres Indonesia Muda II (Kongres Pemuda II) atas inisiatif Persatuan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI).

Naskah itu kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda dan diumumkan seusai kongres tersebut yang diselenggarakan di Gedung Indonesische Clubhuis, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 1928.

Pada masa itu, bahasa Indonesia masih disebut sebagai bahasa Melayu. Penulisannya sama seperti berbagai bahasa daerah di seluruh Nusantara, yaitu menggunakan huruf Latin dan mengacu pada Ejaan van Ophuijsen, termasuk naskah Sumpah Pemuda.

Ejaan tersebut diciptakan oleh orang Belanda bernama Charles A van Ophuijsen serta dibantu oleh Engku Nawawi Gelar Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, yang mana secara resmi diterbitkan pada 1901.

Hal ini merupakan awal dari rangkaian panjang perjalanan bahasa Indonesia. Kemudian, Ejaan van Ophuijsen secara resmi diganti menjadi Ejaan Soewandi pada 19 Maret 1947 yang disusun oleh Raden Soewandi. Kala itu ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Penggantian menjadi Ejaan Soewandi yang dikenal juga sebagai Ejaan Republik tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 264/Bhg.A.

Selanjutnya, Prof M Yamin dalam Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan menyarankan agar Ejaan Soewandi diperbarui, antara lain terkait penulisan fonem dan tanda hubung.

Usulan itu dinamakan sebagai Ejaan Pembaharuan. Namun, ejaan tersebut tidak diresmikan dalam undang-undang.

Berikutnya, ada lagi perubahan yang disebut sebagai Ejaan Melindo. Ini merupakan akronim dari Melayu-Indonesia yang disusun pada 1959 atas kerja sama Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu, dalam hal ini Malaysia.

Tujuan dari Ejaan Melindo yakni untuk menyeragamkan ejaan di kedua negara karena bahasanya hampir sama. Akan tetapi, akibat ketegangan politik antara Indonesia dan Malaysia saat itu, ejaan tersebut pun batal diresmikan.

Dalam perkembangannya, Ejaan Melindo kembali berubah menjadi Ejaan Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK) yang juga atas kerja sama antara Indonesia dan Malaysia pada 1967.

Setelah itu, bahasa Indonesia masuk ke era Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang berlaku cukup lama, yaitu sejak 1972 hingga 2015.

Ejaan ini meliputi aturan kaidah penulisan bahasa Indonesia secara komplet, contohnya mengenai unsur serapan, tanda baca, pelafalan dan penulisan huruf, serta pemakaian cetak miring.

Penerapannya terus berlangsung hingga akhirnya sampai ke periode Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) yang resmi berlaku sebagai ejaan baru bahasa Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Penyusunan ejaan ini merupakan penyempurnaan dari EYD dan bisa dibilang untuk merespons perkembangan zaman karena makin luasnya penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.

Praktik berbahasa Indonesia

Seperti yang diketahui bersama, apa pun latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas kita, selama masih berada di teritori Tanah Air, semuanya membutuhkan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi.

Namun, dalam praktiknya, bahasa Indonesia tidak sepenuhnya digunakan oleh warganya sendiri karena begitu besarnya pengaruh bahasa asing. Jeram globalisasi begitu kuat merangsek hingga ke berbagai penjuru kehidupan orang Indonesia.

Aplikasi yang paling gampang dirasakan yakni dalam hal teknologi. Contoh paling nyata saat ini, terutama saat pandemi Covid-19 ketika segala macam kegiatan bisa dikonversi secara daring dan virtual, tiap hari orang-orang yang bekerja dan anak-anak yang bersekolah atau kuliah tidak bisa lepas dari ponsel untuk mengomunikasikan aktivitas mereka.

Boleh dikatakan, ponsel merupakan gawai yang paling banyak dipakai, selain tablet, komputer, dan laptop. Di semua peranti yang masuk ke Indonesia tersebut, bahasa Indonesia merupakan salah satu pilihan bahasa yang bisa digunakan.

Namun, belum tentu menjadi pilihan utama karena dianggap bahwa pemakaian kosakatanya masih banyak yang belum dimengerti dan janggal sehingga bahasa Inggris-lah yang cenderung dipilih karena dinilai malah lebih familier.

Lihat saja, lebih banyak orang yang bilang “Handphone-nya harus di-setting dulu supaya apps-nya bisa di-update” daripada mengatakan “Ponselnya harus diatur dulu supaya aplikasinya bisa diperbarui”.

Demikian pun dalam dunia kerja, bidang jurnalistik umpamanya. Seperjalanan dengan era keterbukaan dan kecanggihan teknologi, media daring menanjak terus menjadi media massa yang makin terjangkau dan cepat dalam distribusi informasi berformat multimedia, yaitu berupa teks, foto, gambar, video, dan infografik.

Fenomena ini tidak lepas dari keterhubungan jejaring komputer dan internet yang makin luas dan mudah diakses. Menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia yang dipublikasikan pada Januari 2021, ada 196,7 juta pengguna internet di Indonesia pada periode 2019–2020.

Itu artinya bertambah menjadi 73,7 persen dari total populasi Indonesia. Jumlah itu merupakan peningkatan 8,9 persen atau sekitar 25,5 juta pengguna dari periode sebelumnya.

Selain itu, merujuk pada warta di Kompas.com, layanan manajemen konten HootSuite dan agensi pemasaran media sosial We Are Social dalam laporan berjudul "Digital 2021" mengungkapkan bahwa pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa.

Angka ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa dibandingkan Januari 2020. Jika dihitung dari total jumlah penduduk Indonesia yang saat ini sekitar 275 juta jiwa, artinya penetrasi internet di Indonesia mencapai 73,7 persen pada awal 2021.

Perkembangan kuantitas itu pun membuat makin banyak bermunculan media daring di Indonesia yang otomatis membuat pertempuran di dunia digital makin sengit.

Mereka berlomba memproduksi berita sebanyak-banyaknya saban hari yang kadang kala melupakan kualitas pemberitaan. Kualifikasi para jurnalisnya pun belum tentu bonafide, mulai tingkat penulis mula hingga penyunting senior sekalipun.

Sebab, belakangan ini makin banyak terbaca artikel yang kurang memperhatikan kode etik jurnalistik, termasuk segi kebahasaan.

Seolah-olah prinsip yang dijunjung adalah artikelnya mampu menarik banyak pembaca, yang ujung-ujungnya meningkatkan jumlah halaman yang dibaca (pageview).

Parahnya lagi, dogma itu tampaknya sukses diwariskan ke generasi jurnalis zaman now yang cenderung memegang asas “kalau bisa gampang, kenapa harus dibuat susah?”.

Ajaran model beginilah yang sering mendatangkan masalah bagi media daring itu sendiri, antara lain komplain dari pembaca atau narasumber karena beritanya tanpa konfirmasi, data yang tidak lengkap atau bahkan salah, serta kutipan dari narasumber yang tidak relevan dengan kabar tersebut.

Akan tetapi, harus diakui bahwa tidak semua jurnalis media daring seperti itu. Masih banyak yang “waras” dan mencoba bertahan dengan norma profesinya meski nuraninya harus bertentangan dengan kepentingan perusahaan tempat dia mencari nafkah.

Untuk itu, masyarakat pun harus bestari dalam membedakan antara informasi yang sahih dan hoaks. “Pilah dan pilih” serta “saring sebelum sharing” adalah semboyan yang banyak tersebar untuk menambah tingkat literasi masyarakat.

Ditambah lagi dengan adanya teknologi search engine optimization (SEO), yaitu sistem pengoptimalan di mesin pelusuran Google untuk meningkatkan peringkat suatu situs web dan keterbacaan artikel berita. Salah satu unsur yang bisa mendongkrak SEO adalah penulisan kata kunci (keyword).

Misalnya begini, kata “social media” jauh lebih populer dibanding “media sosial”, hasil pencarian “rapid test” jauh lebih banyak dibanding “tes cepat”, dan “swab test” pun jauh lebih masyhur daripada “tes usap”.

Begitu pula “bullying” yang lebih kondang daripada “perundungan”, sama halnya dengan “upload” yang lebih beken dibanding “unggah”, dan “download” yang jauh lebih kesohor daripada “unduh”.

Namanya juga mesin pencari, acap kali kata-kata yang digunakan tidak mengacuhkan kaidah bahasa, yang penting kata tersebut banyak dicari dan gampang dimengerti. Fakta ini menjadi semacam keabsahan terselubung dalam sepak terjang media daring di dunia maya.

Masih berhubungan dengan praktik bahasa asing, sekelebat terlintas dalam ingatan saya tentang fenomena bahasa Indonesia yang dicampur bahasa Inggris ala anak-anak Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa tahun lampau.

Sebut saja sebagai “bahasa gado-gado” yang di dalamnya terkandung kata-kata berbahasa Inggris, seperti which is, even, dan literally. Itu pun masih dicampur dengan bahasa gaul Jakarta.

Bisa saja hal itu terjadi akibat kurangnya literasi bahasa mereka sehingga mengalami kepayahan untuk menemukan dan memilih diksi, lalu merangkainya dalam kalimat.

Contoh lain pengabaian bahasa Indonesia yaitu di bidang olahraga. Kita ketahui bersama bahwa Sabtu (2/10/2021) merupakan hari dimulainya perhelatan Pekan Olahraga Nasional XX Papua 2021.

Saat itu semua media, baik elektronik, cetak, maupun daring, menyebarluaskan wara-wara tentang upacara pembukaan ajang multicabang olahraga tingkat nasional yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

Namun sayang, dari sekian banyak media yang saya ikuti pewartaannya, hanya sebagian kecil yang menyebut acara itu dengan nama “upacara pembukaan”.

Kebanyakan mengatakannya sebagai “opening ceremony”. Rupanya istilah Inggris itu lebih terpegah dan disukai oleh para pekerja media.

Itu pun belum bicara soal kata “venue” yang lebih kerap disebut daripada "arena" dan "gelanggang".

Pun demikian dengan nama cabang olahraga dan nomor yang dilombakan, antara lain aeromodeling, softball, voli indoor dan outdoor, canoeing, rowing, traditional boat race, baseball, dan rugby, yang juga bisa dan malah sudah diindonesiakan.

Satu sampel lagi mengenai betapa tidak berdaulatnya bahasa Indonesia di dalam kehidupan warganya sendiri yakni di bidang seni, termasuk perfilman.

Saat Malam Nominasi Festival Film Indonesia 2021 yang digelar pada Minggu (10/10/2021), terkhusus dalam kategori Film Dokumenter Pendek Terbaik, ada lima film yang masuk nominasi.

Kelima film itu berjudul Different Touch in Batik, Love Birth Life, Noken Rahim Kedua, Scene From The Unseen (Merupa), dan Three Faces in the Land of Sharia.

Perhatikan saja, ironisnya, dari lima film tersebut, cuma satu yang judulnya berbahasa Indonesia, sedangkan yang lain berbahasa Inggris.

Entah apa alasan para sutradara dan produsernya sehingga memilih bahasa asing dalam tajuk karya mereka, padahal isinya terkait dengan kehidupan di bumi Nusantara.

Saya pun tidak berhak menyalahkan atau membenarkan mereka. Namanya juga karya seni, ya suka-sukanya yang bikinlah.

Kedaulatan bahasa Indonesia

Dari beberapa contoh di atas, setidaknya kita punya ilustrasi betapa karut-marut dan kurang dihargainya bahasa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di wilayahnya sendiri, bahkan dalam ranah pemerintahan.

Penghargaan itu tidak hanya dalam penggunaannya secara formal dan informal, tetapi juga dari segi detail kebahasaannya, misalnya diksi atau pilihan kata, ejaan, tanda baca, salah kaprah, dan struktur kalimat.

Seorang kolega pernah bertanya, manakah yang benar antara kata “sertipikat” dan “sertifikat”? Sebab, dalam dokumen legal mengenai kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tertulis “sertipikat”.

Sementara itu, pada Kamus Besar Bahasa Indonesia di bawah naungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tercatat kata “sertifikat”. Ini salah satu contoh kurangnya koordinasi tentang kebahasaan di tingkat lembaga negara sekalipun.

Padahal, terkait bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Di samping itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa.

Peraturan tersebut menguatkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai simbol dan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi suatu bangsa, sekaligus menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa.

Jika kedaulatan negara bermakna kekuasaan tertinggi ada pada negara, kedaulatan bahasa Indonesia pun seharusnya dimafhumi bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh bahasa Indonesia.

Seperti ada slogan yang berbunyi, “Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing”. Artinya, boleh saja kita mahir berbahasa daerah dan fasih berbahasa asing, tetapi jangan lupa bahwa bahasa Indonesia tetap yang utama.

Jangan sampai rasa nasionalisme kita terus menurun sehingga akhirnya nanti anak cucu kita tidak mengerti mana bahasa Indonesia yang baik dan benar, apalagi menyadari arti pentingnya dalam berbangsa dan bernegara.

Kehidupan kita sudah dijejali dengan berbagai bahasa asing dan bahasa daerah yang seliweran setiap hari sehingga kedaulatan bahasa Indonesia itu bisa amblas bila tidak dijaga. Maka dari itu, bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negaranya sendiri.

Siapa pun Anda, dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas hingga Kepulauan Rote, dari anak muda sampai usia renta, dan dari rakyat jelata hingga pejabat tinggi negara, semuanya berkewajiban menegakkan kedaulatan bahasa Indonesia di wilayah Tanah Air.

Kini, cita-cita para pendiri bangsa Indonesia kembali ke diri kita masing-masing sebagai warga negara yang mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Selamat mengamalkan Sumpah Pemuda....

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/05550011/sumpah-pemuda-dan-kedaulatan-bahasa-indonesia

Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke