Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan, gugatan akan diajukan pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Gugatan akan dilayangkan minggu depan, harinya aku masih belum, antara hari Selasa atau hari Kamis,” kata Jeanny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Selain kepada Jokowi dan Ma'ruf, gugatan juga dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Jeanny, para penggugat merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi korban dari pinjol.
Jeanny mengakui, belakangan ini repsons pemerintah soal pinjol memang sangat baik. Jokowi baru-baru ini meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjol.
Namun, ia berpendapat, respons tersebut masih kurang tepat karena muncul seiring dengan maraknya kasus bunuh diri akibat terjerat pinjol, serta adanya sirkulasi pendanaan pinjol yang mencapai Rp 128 triliun di tahun 2020.
“Masalahnya muncul dulu baru kemudian direpson. Berapa lama respon pemadam kebakaran ini akan berakhir? Tentu saja ketika masalahnya tidak hits lagi maka responnya dapat diduga akan turun,” imbuh dia.
Maka itu, LBH Jakarta melayangkan gugatan terkait pinjol ini dengan harapan ada sebuah regulasi jelas yang juga memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi korban.
Ia menilai, melalui regulasi yang jelas terkait pinjaman online, membuat terciptanya respons konsisten terkait kasus pinjol di masa depan.
“Regulasi ini lah yang menjadi dasar dan desakan bagi negara untuk tetap berespons terhadap permasalahan pinjaman online, bukan hanya respons-repsons yang sifatnya responsif tunggu ada kejadian,” tegasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/17223081/lbh-jakarta-akan-layangkan-gugatan-ke-jokowi-maruf-amin-soal-regulasi-pinjol