Seperti diketahui, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi PCR sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lainnya.
"Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Abdul mengatakan, hasil tes PCR dikeluarkan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan.
Ia meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah bsakit dan laboratorium seiiring dengan pemberlakuan batas tertinggi tes PCR tersebut.
"Bilamana pembinaan gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif kita maka tentunya bisa melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, penurunan harga tes PCR ini dilakukan setelah melakukan perhitungan terhadap komponen-komponen yang terdiri dari layanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya.
"Evaluasi batas tarif tertinggi RT PCR ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/17122311/kemenkes-harga-tertinggi-tes-pcr-berlaku-mulai-27-oktober-2021