Fuad mengatakan, aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.
"Di dalam aturannya yang lansia tidak disarankan ya untuk mengikuti kegiatan keagamaan terutama yang berusia di atas 60 tahun disarankan beribadah di rumah," kata Fuad dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (27/10/2021).
Fuad mengatakan, di dalam SE tersebut juga diatur bahwa penyelanggara ibadah juga dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat.
Ia mengatakan, peran pemuka agama dan tokoh agama diperlukan untuk terwujudnya kegiatan keagamaan yang taat pada protokol kesehatan.
"Dan memantau perkembangan semua kondisi yang begitu dinamis dapat kita antisipasi dan sikapi dengan naik," ujarnya.
Lebih lanjut, Fuad mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyuluhan kepada seluruh pemuka agama terkait aturan di dalam SE Nomor 29 Tahun 2021 tersebut dan meminta agar mengedukasi masyarakat terkait perayaan hari besar keagamaan.
"Ini yang menjadi titik tumpu dari edaran," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/15544301/kemenag-sarankan-lansia-beribadah-di-rumah