Kasus yang muncul itu mulai dari kasus anggota Polres Lombok Timur menembak sesama polisi hingga kasus terbaru pemukulan yang dilakukan Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara, AKBP SA terhadap anak buahnya.
Namun demikian, jauh sebelum sederet kasus tersebut mengemuka belakangan ini, kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi sudah lama terjadi.
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, polisi adalah terduga pelaku serangan terhadap pembela HAM terbanyak sepanjang 2021.
Dari Januari hingga Oktober 2021, anggota polisi diduga melakukan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap pembela HAM dengan tujuh kasus dan mengakibatkan delapan korban.
Lalu, sepanjang Juni 2020-Juni 2021, setidaknya ada 17 kasus penyiksaan yang diduga melibatkan anggota polisi dengan 30 korban.
"Komnas HAM juga mencatat lembaga kepolisian RI adalah pelaku pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan sepanjang 2016-2020," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dikutip dari catatan lembaganya, Rabu (27/10/2021).
Hormati HAM
Dengan merujuk berbagai kasus kekerasan tersebut, menurut Usman, setiap anggota polisi semestinya wajib untuk menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinisp HAM.
Kemudian, polisi juga diharapkan tidak melakukan segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dan wajib memperhatikan asas legalitas, keperluan, proporsionalitas, dan akuntabilitas saat menggunakan kekuatan.
Di samping itu, Usman menilai, apabila polisi melakukan tindakan kriminal, misalnya korupsi, pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan, polisi tersebut telah melanggar disiplin dan kode etik profesi sekaligus melakukan tindak pidana.
Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka harus diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik lembaga.
Selanjutnya, jika bukti menunjukkan bahwa polisi melanggar hukum, anggota polisi yang bertanggung jawab harus dituntut secara pidana.
"Semua kasus harus diselidiki secara menyeluruh, independen, tidak memihak dan transparan," ujar Usman.
Selain itu, proses peradilan pidana bagi anggota Polri juga harus dilakukan di pengadilan umum.
Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga bisa diberhentikan tidak hormat.
Menurut Usman, semua kasus kekerasan polisi harus segera dituntaskan. Sebab, impunitas atau tidak adanya penegakan hukum atas tindakan pelanggaran HAM oleh polisi bisa berujung pada kekerasan dan penderitaan yang terus berulang.
"Jika semua kasus kekerasan berlebihan oleh polisi diusut tuntas, kepastian hukum dan rasa keadilan bisa tercapai," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/12153991/catatan-amnesty-soal-berbagai-kekerasan-polisi-dan-pentingnya-diusut-tuntas