Jumlah tersebut berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) kasus kekerasan terhadap perempuan periode 2019-September 2020.
Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 24.584 orang yang menjadi korban kasus kekerasan itu.
"Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama. Perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan, karena itu semua pihak harus melakukan gerakan bersama mencegah semua tindak kekerasan itu," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (27/10/2021).
Data yang sama juga menunjukkan terdapat sebanyak 31.768 kasus kekerasan terhadap anak.
Korban yang tercatat ada sebanyak 35.103 anak dengan rincian 10.694 anak laki-laki dan 24.409 anak perempuan.
"Lebih memprihatinkan, jenis kekerasan paling banyak dialami anak-anak adalah kekerasan seksual yang mencapai 45,4 persen," kata dia.
"Ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat dampak kekerasan seksual yang dialami anak-anak, akan sangat berdampak pada tumbuh kembang dan kehidupan mereka saat dewasa," ujar Bintang.
Berdasarkan sumber data yang sama, jenis kekerasan lain yang banyak dialami anak-anak adalah kekerasan fisik sebanyak 20,4 persen, kekerasan psikis 18,1 persen, penelantaran 5,6 persen dan kekerasan lainnya 8,2 persen.
Adapun eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing di bawah 2 persen.
Sementara jenis kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan fisik (41,7 persen), kekerasan psikis (29,1 persen), penelantaran (11,0 persen), dan kekerasan seksual (10,5 persen).
Eksploitasi dan TPPO tercatat ada sebanyak 0,3 persen dan 1,5 persen, serta kekerasan lainnya sebanyak 5,8 persen.
"Kami melakukan langkah penanganan dengan menyusun mekanisme pelayanan tingkat nasional yang terpadu dan komprehensif, serta mendorong perluasan pelayanan ke daerah-daerah," kata dia.
Langkah itu, menurut Bintang, antara lain melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 yang membentuk mekanisme layanan berjenjang yang terstandar untuk 5 jenis layanan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Bahkan di tingkat pusat, kata dia, diluncurkan pada layanan rujukan akhir berupa Ruang Layanan SAPA 129 melalui Hotline 129 dan Whats App 08111-129-129 yang beroperasional 24 Jam.
Melalui layanan SAPA 129, pengaduan anak, periode Maret – 20 September 2021 mencapai 14.459 pengaduan sedangkan pengaduan lewat telepon sebanyak 6.396 pengaduan.
Sementara pengaduan perempuan periode Januari – September sebanyak 594 pengaduan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati urutan pertama kasus paling banyak yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/12063421/kementerian-pppa-catat-24352-kasus-kekerasan-perempuan-pada-2019-2020