Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah berupaya membatasi pergerakan masyarakat saat akhir tahun.
"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dikutip dari siaran pers, Rabu (27/10/2021).
"Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," ujar dia.
Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun adalah dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata dia.
Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut harus disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat.
Tujuannya adalah agar masyarakat lebih memaklumi keadaan untuk mengikuti peraturan pemerintah dan tidak nekad untuk melanggar.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," kata dia.
Sementara itu, ujar Muhadjir, apabila ada masyarakat yang terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, maka perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Contohnya, untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Kemudian, transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
Dengan demikian, nantinya diharapkan jumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan.
"Terutama dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga mutlak dilakukan. Utamanya di gereja saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Muhadjir juga meminta pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing masyarakat.
"Dengan ragam kebijakan di atas, saya harap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/11115341/cegah-gelombang-ketiga-covid-19-pemerintah-tekan-pergerakan-masyarakat-akhir