JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (26/10/2021). Para saksi hadir memberikan keterangan melalui sambungan virtual yang ditayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu saksi yang hadir adalah Ratih, penjaga warung makan di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pada tengah malam 7 Desember 2020, ia melihat sebuah mobil Chevrolet berwarna abu-abu masuk ke rest area.
Menurutnya, mobil masuk ke rest area dan berhenti mendadak. Rem mendadak itulah yang mencuri perhatiannya hingga bangun dari tidur.
Mulanya, ketika mobil berhenti, Ratih melihat ada seorang yang diduga polisi mengenakan celana pendek menghampiri mobil. Polisi itu meminta anggota laskar FPI keluar dari mobil.
Polisi tersebut sambil membawa senjata api. Menurut Ratih, empat orang kemudian turun dari mobil dan diminta untuk tiarap.
"Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol. Pistolnya mengetuk pintu, menyuruh keluar. 'Keluar, keluar'. Terus keluar sendiri, pintu sebelah kiri yang keluar empat orang. Satu-satu keluar, terus disuruh tiarap," ujar Ratih.
Ia menyaksikan kejadian itu sekitar lima meter dari sebuah warung makan. Selain melihat empat orang turun dari mobil, Ratih juga melihat ada dua orang lain dalam mobil dalam kondisi lemas.
"Ada lima yang dikeluarin katanya sudah kritis, tangannya sudah bergetar tapi tidak bisa berjalan sendiri. Yang kelima diseret, yang keenam di dalam mobil dibawa sama dua orang," tuturnya.
Sementara itu, polisi melakukan penggeledahan di mobil dan terhadap empat orang yang tiarap di samping mobil.
Anggota FPI di mobil Chevrolet itu sebelumnya sempat merusak mobil polisi dengan pedang. Selain itu, mereka juga menembakan pistol ke arah mobil polisi. Setelahnya, terjadi kejar-kejaran hingga ke rest area Tol Jakarta-Cikampek.
Ratih mengatakan, salah satu dari empat orang yang tiarap itu sempat berteriak kepada polisi ketika digeledah. Namun, Ratih tidak melihat jelas wajah mereka karena semuanya memakai masker.
"Yang tiarap satu orang teriak, 'jangan diapa-apain teman saya'. Itu teriak terus beberapa kali," ujarnya.
Setelah itu, menurut Ratih keempat anggota FPI itu dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia. "Sudah beres langsung dinaikkan ke mobil. Habis itu enggak lihat lagi dikemanakan," kata dia.
Hal serupa diungkapkan Anggota Brimob dari Polda Jawa Barat Enggar Jati Nugroho. Ia mengatakan berada di rest area sejak pukul 18.00 WIB.
Saat itu, ia bersama tiga anggota Brimob Polda Jabar lainnya tengah beristirahat di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Enggar mengatakan, mereka dalam tugas mengawal kedatangan vaksinasi Covid-19.
Pada sekitar tengah malam, sebuah mobil Chevrolet masuk ke rest area. Enggar menuturkan, mobil Chevrolet itu dalam kondisi rusak dengan dua ban pecah.
"Kami sedang ngopi di warung rest area. Tiba-tiba datang mobil Chevrolet. Dalam kondisi ban pecah. Mobil berhenti karena ada sedan yang mau keluar," ujar dia.
Enggar menuturkan, ia juga melihat seorang polisi meminta penumpang Chevrolet itu turun dari mobil.
Setelah itu, dia melihat empat orang turun dari mobil Chevrolet. Sementara itu, ada dua orang lain di dalam mobil. Menurutnya, dua orang itu ada di bagian depan dan tengah. Enggar mengatakan, salah satunya dalam posisi telungkup.
"Saat empat orang ditiarapkan, dua orang dibiarkan di dalam mobil," ucapnya.
Polisi pun kemudian menggeledah mobil. Enggar mengatakan, ada beberapa orang polisi lagi yang datang dan ikut menggeledah.
Enggar mengaku melihat senjata tajam seperti samurai dan golok serta senjata api dikeluarkan dari mobil Chevrolet.
"Ada semacam samurai, golok. Ada beberapa saya lihat," kata Enggar.
"(Senpi) ada dua," tambahnya.
Enggar mengungkapkan, penggeledahan di rest area tersebut berlangsung sekitar 15-20 menit. Mobil Chevrolet pun diangkut menggunakan mobil derek.
Sementara itu, ada sebuah mobil lain yang berhenti di bahu jalan dekat rest area. Namun, dia mengaku tidak tahu apa yang terjadi kepada enam orang anggota FPI baik yang tiarap maupun yang ada di dalam mobil.
"Saya tidak tahu. Saya mengamankan masyarakat. Karena saat ramai-ramai masyarakat datang," ucapnya.
Ada pula saksi dari dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Toni Suhendar. Dia mengungkapkan alasan polisi tidak membawa borgol ketika membuntuti dan mengejar anggota laskar FPI hingga ke KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Soal hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh JPU dalam surat dakwaan. Jaksa mengatakan, sejak awal ketiga polisi yang bertugas tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP), karena tidak memborgol empat anggota FPI ketika memindahkannya ke mobil lain.
Menurut Toni, berdasarkan aturan, polisi tidak perlu membawa borgol dalam operasi penyelidikan.
"Untuk mengamati, kami tidak membawa borgol," kata Toni.
Toni mengatakan, dalam operasi itu, masing-masing polisi yang bertugas membawa ponsel dan senjata api. Toni menyebutkan, operasi penyelidikan atau pembuntutan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum.
Surat perintah tertanggal 5 Desember 2020 itu dikeluarkan dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil patroli siber tentang rencana pergerakan massa PA 212 yang akan mendatangi Polda Metro Jaya.
Rencana itu terkait surat panggilan kedua dari penyidik Polda Metro kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab. Soal surat perintah itu juga dituangkan dalam dakwaan yang disusun jaksa.
"(Yang memerintahkan) Tubagus Ade Hidayat (Dirreskrimum Polda Metro)," ujar dia.
Toni sendiri, ketika tiba di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, diminta membawa dua anggota laskar FPI yang diduga telah meninggal dunia di dalam mobil Chevrolet ke rumah sakit.
Dua terdakwa, didakwa pasal pembunuhan
Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Sedangkan, satu tersangka lain, yaitu Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021, sehingga penyidikannya dihentikan.
Sementara itu, empat anggota Laskar FPI yang tewas ditembak dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.
Penembakan terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/08560301/keterangan-saksi-saksi-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-lihat-mobil