Adapun saksi yang diperiksa yakni pihak swasta bernama Suyadi dan Ibu Rumah Tangga bernama Sofia M Sujudi Rassat.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
“Selain itu didalami juga terkait dengan nilai harga tanah dan proses pembayarannya,” ucap dia.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan.
"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/26/12134561/periksa-pemilik-tanah-kpk-gali-proses-pengadaan-lahan-pembangunan-smkn-7