Salin Artikel

Hakim Pertanyakan Alasan Azis Syamsuddin Pinjamkan Rp 200 Juta ke Eks Penyidik KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertanyakan alasan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminjamkan Rp 200 juta ke bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Hakim Jaini Bashir menilai, pemberian itu menjadi pertanyaan, apalagi dengan pengakuan Azis yang tidak cukup akrab dengan Robin.

Adapun Azis dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan dua terdakwa, yakni Robin dan pengacara Maskur Husain.

Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.

“Seberapa dekat saudara dengan Robin?” tanya hakim Jaini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).“Ya sama dengan Agus Supriadi,” ucap Azis.

Lantas, Jaini mengungkapkan keraguannya pada pernyataan Azis.

“Ketika sudah meminjam Rp 200 juta, seberapa akrab kita sama orang?” ucap Jaini.

Azis beralasan bahwa ia ingin membantu Robin karena sedang terjerat masalah keluarga, karena orangtua Robin terpapar Covid-19.

Politisi Partai Golkar ini mengeklaim bahwa ia biasa membantu orang yang kesusahan.

“Yang mulia tadi saya sampaikan, bahwa orang yang tidak saya kenal saja, saya bantu,” jawab dia.

“Kalau pinjamnya hanya Rp 10 juta, masih masuk logika se sosial-sosialnya kita. Tapi ketika seorang penyidik KPK yang meminjam Rp 200 juta, agak berpikir juga kita,” kata Jaini.

Mendengar pernyataan Jaini, Azis mengaku tidak tega melihat kondisi Robin.

Saat hendak meminjam uang, kata Azis, Robin datang malam hari dengan raut wajah memelas.

“Ini membuat saya merasa tidak nyaman. Saya dalam posisi terganggu batin saya, daripada ini berlanjut dan saya sudah mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja,” imbuhnya.

Azis menuturkan, banyak orang mengatakan dirinya terlalu baik hati. Sebab, ia mengaku, siapa pun yang berkunjung ke rumah dinasnya selalu ditemui dan dibantu jika punya kesulitan.

“Dengan terlalu baik inilah saya apes. Memang karakter saya begitu, tidak ada orang yang datang ke rumah saya yang tidak saya terima,” imbuh dia.

Adapun Azis diduga turut terlibat dalam perkara ini.

Jaksa menduga bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado, Azis memberi uang Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur guna mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

saat ini, Azis juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dalam persidangan hari ini, Azis membantah sejumlah kesaksian para saksi sebelumnya.

Ia mengaku tak pernah memerintahkan orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, meski Rita mengaku didatangi orang bernama Kris yang merupakan suruhan Azis.

Kemudian, Azis juga membantah kesaksian Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi yang menyebut Azis meminta dikenalkan pada penyidik KPK.

Dalam versi Azis, justru Agus yang datang ke rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta Selatan dengan membawa dan mengenalkan Robin.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/25/21001041/hakim-pertanyakan-alasan-azis-syamsuddin-pinjamkan-rp-200-juta-ke-eks

Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke