JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertanyakan alasan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminjamkan Rp 200 juta ke bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Hakim Jaini Bashir menilai, pemberian itu menjadi pertanyaan, apalagi dengan pengakuan Azis yang tidak cukup akrab dengan Robin.
Adapun Azis dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan dua terdakwa, yakni Robin dan pengacara Maskur Husain.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.
“Seberapa dekat saudara dengan Robin?” tanya hakim Jaini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).“Ya sama dengan Agus Supriadi,” ucap Azis.
Lantas, Jaini mengungkapkan keraguannya pada pernyataan Azis.
“Ketika sudah meminjam Rp 200 juta, seberapa akrab kita sama orang?” ucap Jaini.
Azis beralasan bahwa ia ingin membantu Robin karena sedang terjerat masalah keluarga, karena orangtua Robin terpapar Covid-19.
Politisi Partai Golkar ini mengeklaim bahwa ia biasa membantu orang yang kesusahan.
“Yang mulia tadi saya sampaikan, bahwa orang yang tidak saya kenal saja, saya bantu,” jawab dia.
“Kalau pinjamnya hanya Rp 10 juta, masih masuk logika se sosial-sosialnya kita. Tapi ketika seorang penyidik KPK yang meminjam Rp 200 juta, agak berpikir juga kita,” kata Jaini.
Mendengar pernyataan Jaini, Azis mengaku tidak tega melihat kondisi Robin.
Saat hendak meminjam uang, kata Azis, Robin datang malam hari dengan raut wajah memelas.
“Ini membuat saya merasa tidak nyaman. Saya dalam posisi terganggu batin saya, daripada ini berlanjut dan saya sudah mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja,” imbuhnya.
Azis menuturkan, banyak orang mengatakan dirinya terlalu baik hati. Sebab, ia mengaku, siapa pun yang berkunjung ke rumah dinasnya selalu ditemui dan dibantu jika punya kesulitan.
“Dengan terlalu baik inilah saya apes. Memang karakter saya begitu, tidak ada orang yang datang ke rumah saya yang tidak saya terima,” imbuh dia.
Adapun Azis diduga turut terlibat dalam perkara ini.
Jaksa menduga bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado, Azis memberi uang Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur guna mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
saat ini, Azis juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dalam persidangan hari ini, Azis membantah sejumlah kesaksian para saksi sebelumnya.
Ia mengaku tak pernah memerintahkan orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, meski Rita mengaku didatangi orang bernama Kris yang merupakan suruhan Azis.
Kemudian, Azis juga membantah kesaksian Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi yang menyebut Azis meminta dikenalkan pada penyidik KPK.
Dalam versi Azis, justru Agus yang datang ke rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta Selatan dengan membawa dan mengenalkan Robin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/25/21001041/hakim-pertanyakan-alasan-azis-syamsuddin-pinjamkan-rp-200-juta-ke-eks