Salin Artikel

Wapres Ma’ruf Amin Sebut Fikih Bantu Atasi Dampak Covid-19

KOMPAS.com – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin menilai fikih sangat membantu mengatasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

“Kebijakan terkait penanggulangan dampak Covid-19 di bidang ekonomi juga menggunakan ruh fleksibilitas. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjalankan tujuan utama hukum Islam, yakni tegaknya kemaslahatan dan kemanfaatan serta hilangnya bahaya,” jelasnya melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/11/2021).

Menurut Ma’ruf, fikih memiliki karakteristik solutif untuk meringankan permasalahan yang muncul.

"Wujud penerapan fikih adalah langkah penyelamatan dengan memberlakukan relaksasi terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansial," terangnya.

Hal tersebut disampaikan Ma’ruf Amin saat pembukaan Annual International Conference on Islamis Studies (AICIS) ke-20 Tahun 2021, Senin.

Adapun relaksasi yang diberlakukan, sebut dia, dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang mengalami kesulitan menjalankan kewajiban finansialnya akibat pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, relaksasi yang diberlakukan harus tetap dalam koridor yang dibenarkan secara syar’i. Artinya, relaksasi tetap memperhatikan aspek-aspek kesepakatan dari berbagai pihak.

Menurut Ma’ruf, relaksasi juga harus didasarkan pada kebijakan pemerintah sebagai penanggung atas kewajiban finansial masyarakat terdampak.

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah merupakan manifestasi dari tanggung jawabnya menjaga kemaslahatan masyarakat.

"Pemerintah dalam melayani rakyatnya harus berdasarkan pertimbangan kemasalahatan," tutur Ma’ruf.

Pada kesempatan sama, ia mengatakan, upaya penanggulangan Covid-19 bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi juga bagian penting dari persoalan agama.

“Amrun diniyyun syar’iyyun hima’iyyun ikhtiraziyyun (persoalan agama yang sesuai dengan syariah yang sifatnya memberikan penjagaan dan perlindungan)," kata Ma’ruf.

Sebab itu, lanjut dia, motivasi menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan tanggap darurat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan menetapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), social distancing, melarang kerumunan, dan mengurangi kegiatan yang dapat berpotensi menularkan Covid-19.

Menurut Ma’ruf, peran para ulama sangat signifikan dalam mencegah penyebaran Covid-19, yaitu melalui fatwa yang menganjurkan untuk mengambil rukhshah (ketetapan yang bertentangan) dalam menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya.

Sebagai contoh, aktivitas keagamaan yang melibatkan kerumunan orang banyak diarahkan untuk dilaksanakan di rumah.

Aktivitas keagamaan yang dimaksud antara lain salat Jumat, salat jamaah rawatib, serta salat tarawih.

Taat prokes meskipun sudah divaksinasi

Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) di mana pun berada.

Prokes dilakukan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Wapres: Penanggulangan Covid-19 Tak Hanya Masalah Kesehatan tapi Juga Agama".
Penulis : Deti Mega Purnamasari  |  Editor : Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/25/17110651/wapres-maruf-amin-sebut-fikih-bantu-atasi-dampak-covid-19

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke