JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Violla Reininda meminta Pemerintah dan DPR tidak terlalu banyak mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adanya intervensi pemerintah dan DPR, menurut dia, membuat jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 tak kunjung diputuskan KPU hingga kini.
"Pemerintah dan DPR di sini cukup sebagai pihak yang kemudian seharusnya tidak terlalu banyak mengintervensi KPU dalam memberikan keputusan," kata Violla dalam diskusi publik secara virtual, Minggu (24/10/2021).
Berkaca rumitnya persoalan tersebut, Violla mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR yang terkesan keukeuh atau ngotot terkait jadwal pemungutan suara.
Diketahui, Pemerintah hingga kini mengusulkan agar jadwal pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei, sedangkan KPU pada jadwal semula yaitu 21 Februari 2024.
"Dominasi dari pemerintah dan DPR itu kemudian membuat kita bertanya-tanya, apa sih sebenarnya kepentingan di balik keukeuhnya menetapkan jadwal pemilu ini seperti itu. Apa yang mau dicapai?," tanya Violla.
Ia memahami bahwa sejumlah usulan telah diberikan oleh pemerintah dan DPR terkait jadwal pemungutan suara.
Semestinya, lanjut dia, saat ini pemerintah dan DPR memberikan kesempatan kepada KPU untuk segera memutuskan jadwal pemungutan suara.
"Mestinya kan penetapan jadwal itu di tanggal 6 Oktober 2021, tetapi kemudian karena dianggap masih deadlock, masih belum ada kesepakatan. Sehingga penetapan jadwal itu diundur lagi," ujarnya.
"Nah ini yang kami rasa membingungkan. Kenapa perdebatan dan dominasi itu alotnya harus menunggu kesepakatan dari DPR dan juga pemerintah," lanjut dia.
Padahal, kata Violla, dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah dijelaskan bahwa KPU memiliki independensi dan kemandirian terkait penyelenggaraan Pemilu.
Di sisi lain, Violla juga mengaku belum mengetahui alasan pasti pemerintah mengusulkan jadwal pemungutan suara 15 Mei 2024.
Menurut dia, pemerintah justru belum terlihat mengadakan simulasi pelaksanaan pemilu jika menggunakan tanggal yang diusulkan tersebut.
Padahal, ia menegaskan bahwa simulasi pelaksanaan penting sebagai penentu berjalan lancarnya Pemilu.
"Beberapa alasan yang disampaikan, kami rasa belum ada simulasinya dan juga tidak cukup kuat. Sampai saat ini kami belum melihat apakah ada simulasi penjadwalan dari Pemerintah," ucapnya.
Diketahui, hingga kini jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum diputuskan. Hal ini lantaran adanya perbedaan pendapat antara KPU, Komisi II DPR dan pemerintah terkait usulan jadwal pencoblosan.
Penyelenggara Pemilu yaitu KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari.
Berbeda dengan KPU, pemerintah mengusulkan jadwal pemungutan suara pada 15 Mei 2024.
Adapun Komisi II DPR menunda rapat bersama pemerintah dan KPU yang sedianya akan memutuskan tanggal pencoblosan Pemilu 2024, pada 6 Oktober 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, dengan penundaan rapat tersebut, maka keputusan soal hari pencoblosan Pemilu 2024 akan diambil setelah DPR menyelesaikan masa reses.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/24/16325191/pemerintah-dan-dpr-diminta-tak-intervensi-kpu-tentukan-jadwal-pencoblosan