Salin Artikel

PPATK Nilai Pasal Pencucian Uang Efektif Jerat Bandar Narkoba

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, penerapan pasal TPPU dapat membuat pengungkapan kasus berjalan terbalik dengan lebih dulu melakukan penelusuran aliran dana.

“Kalau menggunakan TPPU itu aliran uangnya terlihat jelas, yang besar-besar bahkan. Artinya penjahat ditemukan ketika kita menelusuri (aliran) uang. Polisi tinggal menangkap saja,” jelas Dian pada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Selama ini, lanjut Dian, pengungkapan peredaran narkoba sering terputus ketika aparat hanya menangkap kurir yang bertugas melakukan pengiriman.

Padahal penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dapat membuat sindikatnya terungkap.

Dian menegaskan, agar penerapan TPPU terealisasi perlu ada sinergi dan komitmen bersama antar institusi.

“Kita harus bekerja secara simultan dan bersingergi. Harus punya komitmen yang sama. Mulai dari lembaga seperti kita (PPATK), sampai aparat penegak hukum harus sama,” tuturnya.

Dalam pandangan Dian, pemberantasan peredaran narkoba tidak bisa dilakukan hanya dengan penangkapan.

“Kalau cuma menjebloskan ke penjara, tidak akan berhasil. Gagal terus rata-rata (pengungkapan kasus narkoba) yang hanya mengandalkan penangkapan,” ungkap dia.

Selain itu, Dian berharap agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ia menerangkan, RUU tersebut akan melengkapi UU TPPU dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

“Karena dengan RUU Perampasan Aset, jika seorang penjahat lolos dari jerat pidana, kita bisa tetap menyita asetnya dengan pidana perdata,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya kepolisian berencana menggunakan pasal TPPU untuk bandar narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar menyebut pasal TPPU dapat mematikan aliran uang dan memberikan efek jera.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/23/18011271/ppatk-nilai-pasal-pencucian-uang-efektif-jerat-bandar-narkoba

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke