“Namun, hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap Lili adalah sanksi berat dengan jenis hukuman rekomendasi agar ia mengundurkan diri sebagai Komisioner KPK,” tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Kurnia mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan memanggil dan memeriksa Lili.
Menurutnya, Lili patut dicurigai telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Pasal 4 Ayat (2) huruf a, dan huruf b, serta Pasal 7 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
“Maka Dewas harus menggelar persidangan dan mengagendakan pemanggilan terhadap Lili,” ucap dia.
Kurnia mengungkapkan saat ini KPK telah keropos karena perbuatan dari para pimpinannya sendiri.
Jika Lili terbukti bersalah, lanjut Kurnia, dua komisioner KPK telah dua kali melakukan pelanggaran kode etik. Keduanya adalah Lili dan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Atas dasar itu saja sudah pantas jika kedua orang itu, baik Lili maupun Firli, segera hengkang dari KPK,” tuturnya.
Diketahui Lili kembali dilaporkan melakukan tindakan pelanggaran kode etik oleh dua mantan penyidik KPK yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Laporan itu disampaikan pada Dewas KPK, Kamis (21/10/2021) kemarin.
Novel menjelaskan, pihaknya menduga Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, bernama Darno.
Dalam komunikasi itu, Darno diduga meminta Lili untuk segera menetapkan status mantan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus menjadi tersangka atas dugaan perkara suap.
Sebab Darno ingin menurunkan perolehan suara anak Khairuddin yang menjadi pesaingnya di Pilkada Kabupaten Labura.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/19174651/lili-pintauli-dinilai-harus-disanksi-undur-diri-jika-laporan-novel-baswedan