Salin Artikel

Saksi Sebut Sarana Jaya Awalnya Ajukan Anggaran Rp 5,5 Triliun Dalam Penyertaan Modal Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Perumda Pembangunan Sarana Jaya awalnya disebut mengajukan permintaan anggaran Rp 5,5 triliun untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 DKI Jakarta.

Menurut Mantan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Yurianto, permintaan itu diajukan dalam Penyertaan Modal Daerah (PMD). Hal itu diungkapkan Yurianto saat anggota majelis hakim Ali Muhtarom bertanya tentang skema program Rumah DP 0 Rupiah.

“Yang saya tangkap skema pengadaan Hunian DP 0 Rupiah menggunakan penyertaan modal daerah. Kemudian Sarana Jaya mengajukan proposal, saudara tahu nilainya?,” tanya hakim Ali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/10/2021).

“Sekitar Rp 5,5 triliun lebih,” ucap Yurianto.

Menurut Yurianto proposal itu diterima lebih dulu oleh BP BUMD. Lalu oleh BP BUMD diserahkan ke Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD). Setelah itu baru dibawa ke Badan Anggaran DPRD untuk disahkan dalam APBD.

Yurianto mengatakan dirinya tak mengetahui bagaimana kelanjutan perjalanan proposal itu, karena sudah bukan dalam kewenangannya.

“Dalam konteks ini biasanya sudah masuk ke TAPD, itu ketuanya Pak Sekretaris Daerah, timnya beda lagi,” jelas dia.

Dalam dakwaan, Sarana Jaya disebut meminta PMD sejumlah Rp 1,8 triliun pada tahun 2018.

Dana itu rencananya akan dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 DKI Jakarta.

Sarana Jaya menyebut uang itu akan digunakan untuk tiga hal yaitu pembelian sejumlah alat produksi, pembangunan Rumah DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.

Jaksa menduga setelah mengajukan usulan itu, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya saat itu, Yoory C Pinontoan, kemudian bertemu dengan Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo.

Yoory meminta Tommy mencarikan lahan untuk pembangunan rumah Dp 0 Rupiah di Jakarta Timur.

Jaksa menilai persengkongkolan ini menyebabkan kerugian negara Rp 152 miliar.

Pasalnya tanah yang didapatkan PT Adonara Propertindo itu, dibeli oleh Sarana Jaya meski tidak bisa digunakan karena 73 persen wilayahnya berada di kawasan hijau.

Atas perbuatannya itu, Yoory didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini yaitu Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/22394381/saksi-sebut-sarana-jaya-awalnya-ajukan-anggaran-rp-55-triliun-dalam

Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke