JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang dengan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali yang berstatus level 3 dan level 4.
Aturan baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang sejalan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.
"Tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 yang juga diatur dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, untuk moda udara, wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, pelaku perjalanan yang menuju ke daerah level 3 dan level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi laut, moda transportasi darat baik kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan dua dokumen.
Keduanya yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu minimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Sementara itu, dilansir dari lembaran SE yang telah diunggah di laman resmi covid19.go.id, aturan pada SE ini mulai berlaku sejak 21 Oktober sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/kembaga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/22003271/naik-pesawat-ke-wilayah-level-3-dan-4-non-jawa-bali-juga-wajib-tes-pcr