Salin Artikel

Sidang Kasus Munjul, Jaksa Gali Peran Gubernur DKI Anies Baswedan

Hal itu disampaikan Yurianto yang hadir sebagai saksi atas dalam persidangan atas terdakwa Mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Saksi ikut pembahasan terkait usulan sampai eksekusi Rumah Dp 0 Rupiah?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/10/2021).

“Untuk yang pertama bahwa arahan dari Gubernur untuk memberikan pendanaan penyertaan modal ke Sarana Jaya,” jawab Yurianto.

Yurianto menyebut bahwa PMD tidak hanya terkait dengan program Rumah Dp 0 Rupiah.

Pihaknya, lanjut Yurianto, juga telah mengajukan PMD ke Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).

Kemudian jaksa memotong penjelasan Yurianto dengan bertanya apakah yang diusulkan untuk PMD terkait pembangunan Rumah DP 0 rupiah hanya Sarana Jaya.

“Intinya the one and only, hanya Perumda Sarana Jaya yang diusulkan untuk Rumah Dp 0 Rupiah?,” ucap jaksa.

“Iya Pak,” sebut Yurianto.

“Intinya kan usernya paling atas Gubernur?,” cerca jaksa.

“Betul,” ungkap Yurianto.

Kemudian jaksa mengulangi pertanyaannya sekali lagi tentang arahan pemberian PMD untuk Sarana Jaya dari Anies Baswedan.

“Kami kaitkan lagi, pendanaan ini apakah demikian bahwa nanti pendanaan ini the one and only memang hanya untuk Sarana Jaya?,” jaksa menekankan pertanyaan.

“Iya betul,” tegas dia.

Dalam dakwaan diketahui pada tahun 2018 Sarana Jaya mengusulkan PMD senilai Rp 1,8 triliun pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PMD itu akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 DKI Jakarta.

Dana itu rencananya akan digunakan Sarana Jaya untuk merealisasikan tiga program, pertama pembelian sejumlah alat produksi.

Kedua, pembangunan Rumah Dp 0 Rupiah, dan terakhir penataan kawasan niaga Tanah Abang.

Setelah melakukan pengajuan, Yoory sebagai Dirut Sarana Jaya di akhir November 2018 menghubungi Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Yoory meminta agar Tommy mencarikan lahan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.

Setelah membeli lahan seluas 4,1 hektar di Munjul, Jakarta Timur dari Konggregasi Suster Carolus Boromeus (CB) PT Adonara kemudian menjualnya ke Sarana Jaya.

Jaksa menyebut proses negosiasi dilakukan Yoory meski timnya belum melakukan survei pada lahan tersebut.

Setelah survei dilakukan diketahui 73 persen lahan berada di zona hijau yang tidak bisa dibangun pemukiman.

Namun, Yoory tetap meminta agar PMD dicairkan untuk melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/16443161/sidang-kasus-munjul-jaksa-gali-peran-gubernur-dki-anies-baswedan

Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke