Hal itu disampaikan Yurianto yang hadir sebagai saksi atas dalam persidangan atas terdakwa Mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
“Saksi ikut pembahasan terkait usulan sampai eksekusi Rumah Dp 0 Rupiah?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/10/2021).
“Untuk yang pertama bahwa arahan dari Gubernur untuk memberikan pendanaan penyertaan modal ke Sarana Jaya,” jawab Yurianto.
Yurianto menyebut bahwa PMD tidak hanya terkait dengan program Rumah Dp 0 Rupiah.
Pihaknya, lanjut Yurianto, juga telah mengajukan PMD ke Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).
Kemudian jaksa memotong penjelasan Yurianto dengan bertanya apakah yang diusulkan untuk PMD terkait pembangunan Rumah DP 0 rupiah hanya Sarana Jaya.
“Intinya the one and only, hanya Perumda Sarana Jaya yang diusulkan untuk Rumah Dp 0 Rupiah?,” ucap jaksa.
“Iya Pak,” sebut Yurianto.
“Intinya kan usernya paling atas Gubernur?,” cerca jaksa.
“Betul,” ungkap Yurianto.
Kemudian jaksa mengulangi pertanyaannya sekali lagi tentang arahan pemberian PMD untuk Sarana Jaya dari Anies Baswedan.
“Kami kaitkan lagi, pendanaan ini apakah demikian bahwa nanti pendanaan ini the one and only memang hanya untuk Sarana Jaya?,” jaksa menekankan pertanyaan.
“Iya betul,” tegas dia.
Dalam dakwaan diketahui pada tahun 2018 Sarana Jaya mengusulkan PMD senilai Rp 1,8 triliun pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PMD itu akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 DKI Jakarta.
Dana itu rencananya akan digunakan Sarana Jaya untuk merealisasikan tiga program, pertama pembelian sejumlah alat produksi.
Kedua, pembangunan Rumah Dp 0 Rupiah, dan terakhir penataan kawasan niaga Tanah Abang.
Setelah melakukan pengajuan, Yoory sebagai Dirut Sarana Jaya di akhir November 2018 menghubungi Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Yoory meminta agar Tommy mencarikan lahan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.
Setelah membeli lahan seluas 4,1 hektar di Munjul, Jakarta Timur dari Konggregasi Suster Carolus Boromeus (CB) PT Adonara kemudian menjualnya ke Sarana Jaya.
Jaksa menyebut proses negosiasi dilakukan Yoory meski timnya belum melakukan survei pada lahan tersebut.
Setelah survei dilakukan diketahui 73 persen lahan berada di zona hijau yang tidak bisa dibangun pemukiman.
Namun, Yoory tetap meminta agar PMD dicairkan untuk melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/16443161/sidang-kasus-munjul-jaksa-gali-peran-gubernur-dki-anies-baswedan