Aturan baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Khusus untuk perjalanan rutin di darat baik dengan moda transportasi pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus," ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
"Dengan catatan penerapan skrining dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.
Di Indonesia saat ini ada delapan wilayah aglomerasi. Rinciannya yakni :
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/16302051/satgas-perjalanan-di-wilayah-aglomerasi-tak-perlu-tunjukkan-dokumen-khusus