Ini yang menjadi alasan mengapa penumpang pesawat dalam negeri di wilayah Jawa-Bali wajib membawa hasil tes PCR negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelas Wiku dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
"RT PCR sebagai metode testing gold standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," lanjutnya.
Selain itu, untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row atau tiga baris tempat duduk pesawat yang dikosongkan.
Tujuan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan dengan pesawat.
Kebijakan yang sama juga berlaku untuk penumpang pesawat di daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali dan yang akan terbang ke Jawa-Bali.
Selain mesti membawa hasil PCR, penumpang juga wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang sejalan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Aturan pada SE ini mulai berlaku sejak 21 Oktober sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/kembaga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/14384061/tidak-ada-lagi-seat-distancing-alasan-mengapa-penumpang-pesawat-wajib-pcr