JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI melaporkan adanya penambahan sebanyak 165 kasus varian baru di DKI Jakarta pada 16 Oktober 2021.
Dengan tambahan itu, maka total kasus varian baru di DKI Jakarta saat ini mencapai 1.237 orang.
Dari jumlah tersebut, varian Delta paling mendominasi sebanyak 1.188 kasus, disusul varian Alpha 37 kasus dan varian Beta 12 kasus.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2021, total kasus varian baru di DKI Jakarta mencapai 1.072 orang.
Saat itu, varian Delta juga yang paling mendominasi yaitu sebanyak 1.023 kasus, disusul varian Alpha 37 kasus dan varian Beta 12 kasus.
Itu artinya hanya varian Delta yang bertambah di DKI Jakarta. Sementara dua varian lainnya, Alpha dan Beta tidak.
PPKM DKI Jakarta turun ke level 2
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemberintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu menyebut bahwa DKI Jakarta termasuk salah satu daerah yang berstatus level 2. Itu artinya, PPKM DKI Jakarta turun level. Sebelumnya, yakni 5-18 Oktober 2021, DKI Jakarta masih berstatus level 3.
Berikut aturan lengkap PPKM level 2.
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti:
6. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
7. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
8. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
12. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat
beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
13. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai
berikut:
14. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
15. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta
(tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
16. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
17. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan:
18. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
19. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
20. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
21. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari
kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
22. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
23. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
24. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/11514461/kasus-varian-baru-covid-19-di-dki-jakarta-meningkat-lagi-jadi-1237