Salin Artikel

Jokowi Revisi Susunan Panitia G20, Luhut dan Mahfud Tukar Jabatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengubah susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Perubahan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2021 yang merevisi aturan sebelumnya, Keppres Nomor 12 Tahun 2021.

"Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022," dikutip dari pertimbangan Keppres, Kamis (21/10/2021).

Panitia Nasional terdiri atas pengarah, ketua, penanggung jawab bidang, koordinator harian, dan sekretariat.

Pada Keppres yang lama, pengarah panitia dijabat oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Pada Keppres baru, Luhut tak lagi menjabat sebagai pengarah dan digantikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sementara, jabatan ketua terdiri dari tiga bidang yakni bidang sherpa track, finance track, dan dukungan penyelenggaraan acara.

Bidang sherpa track tetap diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sedangkan bidang finance track tetap dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kemudian, pada bidang dukungan penyelenggaraan acara semula diketuai oleh Mahfud, kini digantikan oleh Luhut.

Selanjutnya, jabatan penanggung jawab terdiri dari empat bidang. Di luar pertukaran jabatan Luhut dan Mahfud, jabatan penanggung jawab sama seperti susunan awal.

Penanggung jawab bidang logistik dan infastruktur diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara penanggung jawab bidang komunikasi dan media diketuai Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Penanggung jawab bidang side events diketuai oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan bidang pengamanan diketuai Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Sementara, koordinator harian dan sekretariat Panitia Nasional dijabat oleh jajaran staf ahli dan sekretaris sejumlah kementerian negara.

Adapun Panitia Nasional memiliki sejumlah, yakni menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, menyusun dan menetapkan rencana kerja, serta anggaran penyelenggaraan presidensi.

Kemudian, mengadakan persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan presidensi, hingga melakukan monitoring pelaksanaan presidensi.

Panitia Nasional dibentuk untuk menindaklanjuti hasil Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 di Riyadh pada November 2020 lalu yang menetapkan Indonesia sebagai Presidensi G20 Tahun 2022.

Panitia Nasional diharapkan dapat mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara presidensi.

Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan di tahun 2021 dan 2022 yang terdiri dari:

1. Pertemuan konferensi tingkat tinggi

2. Pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral

3. Pertemuan tingkat sherpa

4. Pertemuan tingkat deputi

5. Pertemuan tingkat working group

6. Pertemuan tingkat engagement group

7. Program side events

8. program Road to G20 Indonesia 2022

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/11251901/jokowi-revisi-susunan-panitia-g20-luhut-dan-mahfud-tukar-jabatan

Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke