JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya dijadwalkan diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (21/10/2021), terkait kaburnya dia dari kewajiban karantina usai pulang dari Ameriksa Serikat (AS).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menyatakan telah memanggil Selebgram itu untuk menghadiri pemeriksaan.
Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina menggegerkan masyarakat. Publik dibuat kesal lantaran banyak dari mereka yang harus menjalani karantina sepulang dari luar negeri meskipun harus menghadiri acara mendesak seperti pemakaman orang tua.
Karenanya, masyarakat menuntut polisi memproses hukum Rachel Vennya sebab memang ada ancaman pidana dan denda bagi mereka yang kabur dari kewajiban karantina.
Kompas.com merangkum perjalanan kasus Rachel Vennya hingga akhirnya Polda Metro Jaya memanggil selebgram itu untuk diperiksa. Berikut paparannya:
Dibenarkan oleh Kodam Jaya
Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara mulanya dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Kodam Jaya pun menonaktifkan oknum anggota TNI berinisial FS yang diduga membantu pengaturan selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina usai kembali ke Jakarta dari Amerika Serikat.
"Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin
Menurut dia, FS dinonaktifkan sejak Kamis kemarin untuk memudahkan proses penyelidikan yang kini ditangani Polisi Militer.
Herwin mengatakan Kodam Jaya tidak main-main dalam kasus tersebut mengingat instansi militer ini merupakan Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19.
Langgar ketentuan karantina di Wisma Atlet
Herwin juga menyampaikan, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Hal ini, kata dia, karena Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.
"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.
Herwin lantas memaparkan siapa saja yang berhak mendapat fasilitas karantina di RSDC Pademangan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021, berikut aturan terkaiat siapa saja yang berhak karantina di RSDC:
1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan,
3. Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
Ancaman pidana dan denda
Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Rachel diketahui tiba dari Amerika Serikat.
Dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Ia memastikan, pihak yang tidak mematuhi aturan karantina akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10/2021).
Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular terdiri dari 3 ayat. Adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Kemudian, pada Ayat 2 dikatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Sementara itu, pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dikatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku.
Bantah karantina di Wisma Atlet
Rachel pun akhirnya angkat suara terkait polemik tersebut. Ia membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya pernah menjalani karantina selama 3x24 jam di Wisma Atlet Pademangan.
Menurut Rachel, dia tidak pernah menjalani karantina atau meminta satu kamar dengan pacarnya di Wisma Atlet.
"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet. Jadi, aku tidak minta sekamar juga, karena pada kenyataannya aku tidak karantina sama sekali," kata Rachel dikutip dari kanal Youtube Boy William, Senin (18/10/2021).
Kendati demikian, Rachel mengaku tidak dapat menjelaskan secara detail kronologi tersebut.
"Aku enggak bisa sebutkan kronologinya seperti apa karena kan aku harus memberi tahu kronologinya pertama itu di Polda (Metro Jaya)," ujar Rachel.
Diperiksa Polda Metro Jaya
Hingga akhirnya Rachel Vennya dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (21/10/2021).
"Rencana kami undang klarifikasi hari Kamis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus mengatakan, surat undangan pemanggilan sudah dikirim kepada yang bersangkutan.
"Sudah ada undangan klarifikasi tapi secara fisik apakah sudah diterima saya belum cek," kata Tubagus.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/09572381/perjalanan-kasus-rachel-vennya-hingga-diperiksa-polda-metro-jaya