Salin Artikel

Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, ICW Catat Kelanjutan Pemburukan Pemberantasan Korupsi

Menurut dia, Jokowi-Ma'ruf justru terus melanjutkan pemburukan pemberantasan korupsi.

Dewi menuturkan, jika mengacu kepada janji saat Pilpres 2019, agenda Jokowi-Ma'ruf jika berkuasa antara lain membangun penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, serta mengelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

"Namun pada tahun kedua masa jabatannya, ICW melihat tidak ada kondisi yang mengarah pada upaya dan kebijakan yang sejalan dengan misi tersebut," ujar Dewi dilansir dari catatan ICW terhadap kinerja dua tahun Jokowi-Ma'ruf, Rabu (20/10/2021).

Dewi mencontohkan, skandal tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) yang menunjukkan kelanjutan dari pelemahan lembaga antirasuah itu melalui revisi UU KPK.

Terkait TWK KPK, Jokowi terkesan tidak mempedulikan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membatalkan kebijakan pemecatan sewenang-wenang terhadap pegawai KPK.

"Hal yang sama juga terjadi di bidang penegakan hukum. Yang mana terjadi beberapa skandal internal di lembaga penegak hukum yang melibatkan aparatnya. Seperti jaksa Pinangki dan tidak ada proses penegakan hukum yang serius," ucap Dewi.

"Meskipun ada beberapa kasus korupsi besar yang ditangani, seperti korupsi Jiwasraya, tetapi penataan integritas badan pemerintah yang memberantas korupsi tidak dilakukan. Sehingga selalu muncul penyalahgunaan wewenang," tuturnya.

Kemudian, penanganan pandemi Covid-19 yang telah masuk tahun kedua dengan gelontoran dana yang besar, dan sebagian diperoleh dari utang luar negeri masih sangat tidak transparan dan akuntabel. Akibatnya, melahirkan korupsi besar.

Di sisi lain, kebijakan hukum antikorupsi yang diharapkan lahir, seperti UU Perampasan Aset gagal masuk dalam prioritas pemerintah.

"Tidak adanya energi dan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik mengindikasikan bahwa Jokowi tidak memiliki minat sama sekali dalam upaya ini, serta kendali oligarki yang kuat menghancurkan agenda reformasi bidang antikorupsi," ucap Dewi.


Oleh karenanya, ICW mencatat lima kesimpulan sebagai evaluasi dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Pertama, secara umum, kemauan politik pemerintah dalam memberantas korupsi terus meluntur.

Janji politik 2019 untuk membangun martabat penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola pemerintah hanya isapan jempol belaka.

Sebaliknya, skandal korupsi oleh penegak hukum meledak, dan pemerintah tidak mengambil langkah drastis untuk mengatasi masalah itu.

Kedua, pemerintah kehilangan orientasi dalam kebijakan legislasi anti-korupsi. Tidak ada satupun aturan baru yang dibuat untuk mengatasi masalah korupsi yang masih sangat serius.

"RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai batal dijadikan agenda utama. Karpet merah justru dibentangkan lebar-lebar untuk UU yang mencerminkan kepentingan pemodal besar, seperti UU Cipta Kerja, dan terbaru, wacana pemberian pengampunan pajak jilid III," ujar Dewi.

Ketiga, pemerintah telah menormalisasi korupsi.

Kebijakan pemberian remisi terhadap koruptor, bahkan yang telah menghina martabat penegak hukum dan penegakan hukum, seperti Joker adalah pukulan telak terhadap upaya penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Fenomena ini dilengkapi dengan pembiaran terhadap praktek konflik kepentingan pejabat publik dan meluasnya kebijakan rangkap jabatan di berbagai sektor pemerintah.

Keempat, pemerintah gagal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan pandemi.

Alokasi anggaran yang besar, dan sebagiannya bersumber dari tang luar negeri, dengan kebijakan impunitas pejabat publik dan pengadaan darurat yang berdampak pada melonggarnya norma anti korupsi telah memicu skandal korupsi, baik pada tingkat petty corruption maupun grand corruption.


Kelima, memburuknya pemberantasan korupsi sejalan dengan menurunnya demokrasi di Indonesia.

"Pemerintah terus diam dengan berbagai praktik pembungkaman suara kritis warga maupun masyarakat sipil. Padahal banyak di antara praktek itu melanggar hukum, seperti hacking, doxing, ataupun kriminalisasi melalui pasal pencemaran nama baik dan UU ITE," ucap Dewi.

Sementara itu, para pelaku hacking dan doxing masih sangat bebas melakukan aksinya.

Adapun laporan ICW ini membatasi ruang lingkup analisis pada beberapa bidang penting antikorupsi, yakni penegakan hukum, kebijakan hukum antikorupsi, penanganan Covid-19, dan demokrasi serta ruang partisipasi warga.

Untuk menghasilkan catatan evaluasi dua tahun pemerintahan Jokowi - Ma’ruf Amin, ICW menghimpun informasi dari berbagai sumber, yaitu pemberitaan media cetak dan elektronik, artikel, jurnal ilmiah, serta sumber lainnya.

Penelusuran dilakukan pada 20 September 2021 - 18 Oktober 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/04325171/dua-tahun-jokowi-maruf-icw-catat-kelanjutan-pemburukan-pemberantasan-korupsi

Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke