Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Rabu malam.
Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap harinya.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Data kasus positif
Dalam data yang sama menunjukkan penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 914 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 4.237.201 orang, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 1.207 orang.
Dengan demikian, total kasus sembuh terkait Covid-19 berjumlah 4.077.748.
Kendati demikian, pasien yang tutup usia akibat Covid-19 bertambah 28 orang dalam 24 jam terakhir.
Jumlah itu membuat total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 143.077 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 16.376 orang.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/20/19305091/update-20-oktober-ada-6706-suspek-terkait-covid-19