Direktur Eksekutif Sirojudin Abbas menyebutkan, dari hasil survei, didapatkan temuan bahwa hanya 24,9 persen responden yang menyatakan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan baik atau sangat baik.
"Sementara 48,2 persen mengatakan bahwa kondisi pemberantasan korupsi ini buruk atau sangat buruk, yang mengatakan sedang hanya 23,2 persen," kata Sirojudin, Selasa (19/10/2021).
Jika dirinci, ada responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi sangat baik sebanyak 4,3 persen, baik (20,6 persen), sedang (23,2 persen), buruk (33,7 persen), sangat buruk (14,5 persen), dan tidak tahu/tidak jawab (3,8 persen).
Sirojudin melanjutkan, 49,1 persen masyarakat pun menilai korupsi di Indonesia semakin banyak dibandingkan tahun lalu, sedangkan 17,1 persen responden menilai korupsi berkurang, 27,8 persen responden menganggap sama saja, dan 6 persen responden tidak tahu atau tidak jawab.
"Jadi penilaiannya cukup negatif, yang menilai semakin banyak lebih tinggi dibandingkan yang menilai semakin sedikit," kata Sirojudin.
Ia menuturkan, persepsi publik atas korupsi selama dua tahun terakhir juga cenderung memburuk karena jumlah responden yang menganggap korupsi semakin banyak meningkat dari 47,6 persen pada April 2019 menjadi 49,1 persen pada September 2021.
Sementara, jumlah responden yang menganggap korupsi semakin sedikit berkurang dari 24,5 persen pada April 2019 menjadi 17,1 persen responden pada September 2021.
"Kalau kita lihat trennya memang dalam dua tahun terakhir ini ada kecenderungan semakin memburuk meskipun peningkatannya tidak luar biasa," kata Sirojudin.
Survei ini dilaksanakan 15-21 September 2021 dengan wawancara langsung kepada 981 orang responden yang dipilih melalui metode multisatege random sampling. Margin of error survei ini diperkirakan sebesar ± 3,19% pada tingkat kepercayaan 95 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/16133121/survei-smrc-482-persen-responden-nilai-kondisi-pemberantasan-korupsi-buruk