Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, menjelaskan bahwa Tim Dokter Psikiatri RS Polri memutuskan pengambilan keterangan MS, istri, ibu dan kakaknya telah cukup.
“Dengan berakhirnya pemeriksaan psikis ini, tim dokter butuh beberapa hari untuk membuat kesimpulan akhir dari kondisi kejiwaan MS,” sebut Mualimin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Mualimin mengatakan, nantinya hasil pemeriksaan Psikiatri Forensik akan diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Pusat.
“Untuk dijadikan dasar bertindak memproses laporan pelecehan seksual dan perundungan di KPI,” ucap dia.
Awalnya, terang Mualimin, tim dokter mengira bahwa pemeriksaan Psikiatri Forensik pada MS harus dilakukan hingga 14 kali. Namun, dalam prosesnya baru 6 kali pemeriksaan, tim dokter menyatakan telah cukup.
Mualimin menerangkan, MS telah menjalani proses yang berat tiap menjalani pemeriksaan Psikiatri Forensik karena harus menceritakan kembali perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
“Kita tahu setiap pemeriksaan MS menangis, mengalami kambuh trauma, dan guncangan emosi akibat pertanyaan yang berulang-ulang mengenai kejadian pelecehan seksual,” pungkas Mualimin.
Adapun dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelum melanjutkan penyelidikan, tahap yang harus dilalui MS adalah pemeriksaan Psikiatri Forensik untuk melihat kondisi kejiwaan MS.
Sementara itu Komnas HAM masih terus melakukan proses pembuatan rekomendasi sebagai rujukan penanganan perkara yang dialami MS.
Perkara MS menjadi perhatian publik setelah keterangan tertulisnya viral di media sosial.
MS mengaku mendapatkan tindakan perundungan tahun 2012, menyusul pelecehan seksual tahun 2015. Tindakan tak menyenangkan itu diduga dilakukan oleh lima orang rekan kerja MS di KPI Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/14421871/pegawai-kpi-korban-pelecehan-seksual-selesai-jalani-pemeriksaan-psikiatri-di