Presidium Aliansi Dosen UNJ yakni Ubedilah Badrun, Abdhil Mughis Mudhofir, Abdi Rahmat, dan Rakhmat Hidayat berpendapat, perubahan aturan tersebut dilandasi dengan adanya kepentingan pribadi non-akademik.
"Kami menilai, ngototnya UNJ mengubah pedoman yang telah diputuskan memperkuat analisis bahwa 'ada udang di balik batu'," kata Ubedilah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).
Menurut Aliansi, jika UNJ ingin memberikan gelar doktor honoris causa kepada orang yang bukan pejabat atau mantan pejabat, tidak perlu melakukan perubahan aturan.
"Ada kepentingan non-akademik seperti politik balas budi atau kepentingan materiil lainnya di balik pemberian gelar kepada Wakil Presiden Mar'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir," ujar Ubedilah.
Adapun Aliansi Dosen UNJ sebelumnya mendapat informasi bahwa pimpinan di universitasnya akan membahas soal pengajuan kembali gelar doktor honoris causa ke Ma’ruf Amin dan Erick Thohir pada Kamis (14/10/2021).
Pihak UNJ juga sudah menyatakan akan melakukan perubahan aturan terkait pemberian gelar kehormatan.
Salah satu argumen UNJ mengatakan bahwa pedoman yang ada sudah tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 27 dan Permenristek Dikti Nomor 65 Tahun 2016.
Menurut Ubedilah, pimpinan UNJ gagal memahami isi Pasal 27 UU 12/2012.
Isi pasal tersebut menuliskan bahwa perguruan tinggi berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri.
"Kami menilai rektor hanya mengambil ayat 1 saja. Padahal, dalam Pasal 27 itu ada ayat 2 yang berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)," ujar dia.
Sedangkan, menurut Ubedilah, dalam Permenristek Dikti Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Maka dari itu, ia menilai Pedoman Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa yang ada di UNJ sudah sesuai dan memiliki dasar hukum yang kuat serta sah berlaku di UNJ.
"Jadi pedoman penganugerahan gelar Doktor Kehormatan itu adalah aturan yang sah yang berlaku di UNJ yang sudah diputuskan dalam Rapat Pleno Senat Univetsitas sebagai majelis keputusan tertinggi Universitas pada tanggal 10 Maret 2021," ucapnya.
Ia mengungkapkan, rapat pleno Senat Universitas pada tanggal 10 Maret 2021 telah menghasilkan ketentuan baru, yang menyatakan bahwa UNJ tidak memberikan gelar doktor honoris causa kepada pejabat.
Ubedilah menegaskan, ketentuan baru itu bersifat progresif.
"Sebab, selama ini pemberian gelar Dr HC banyak diberikan kepada pejabat karena ada kepentingan pragmatis dan dijadikan instrumen transaksional antara elite kampus dan elite penguasa," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/12481821/unj-akan-ubah-aturan-pemberian-gelar-doktor-kehormatan-aliansi-dosen-ada