Dalam Inmendagri itu diatur mengenai pelaksanaan kegiatan olahraga yang diselenggarakan di kabupaten/kota dengan kriteria level tiga dan dua.
Adapun kegiatan baru bisa dilaksanakan saat daerah capaian vaksinasinya baru mencapai 60 persen, wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Kemudian, pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR minimal pada H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Sementara terkait pelaksanaan kompetisi Liga 2 dapat dilaksanakan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Serta dapat melakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25 persen atau paling banyak 5.000 penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan penyelenggara.
Adapun PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 3 minggu, yakni 19 Oktober-8 November 2021.
Penerapan kebijakan itu satu minggu lebih lama dibandingkan dengan masa berlaku PPKM Jawa-Bali sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/12282841/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-begini-aturan-kegiatan-olahraga-di-daerah