JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin (18/10/2021).
Dua terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hadir bersama tim kuasa hukum.
Semestinya, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka, yaitu Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 202. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan kronologi peristiwa penembakan yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu.
Adapun empat anggota Laskar FPI yang tewas dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.
Sempat terjadi percobaan merebut senjata
Jaksa menuturkan, saat berada di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI, empat anggota laskar FPI sempat berusaha merebut senjata polisi.
Hal tersebut dapat terjadi karena Yusmin, Fikri, dan Elwira, tidak memborgol atau mengikat tangan empat anggota laskar FPI itu ketika memindahkan mereka ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI.
Jaksa menyebutkan, ketiga polisi tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP).
"Seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan wajib bagi petugas keamanan, khususnya dari Kepolisian RI, apabila seseorang pelaku kejahatan yang tertangkap atau dalam penguasaan petugas kepolisian segera dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan, salah seorang di antara anggota FPI, yaitu M Reza berupaya merebut senjata api dari Fikri ketika di dalam mobil. Ia juga dibantu oleh Lutfil Hakim.
Sementara itu, dua orang lainnya, M Suci Khadavi dan Akhmad Sofyan mengeroyok Fikri dengan menjambak rambutnya.
Fikri kemudian meminta tolong kepada Yusmin dan Elwira yang duduk di depan. Yusmin pun mengurangi kecepatan mobil dan memberikan isyarat kepada Elwira.
"Mendegar teriakan (Fikri) tersebut, Yusmin menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Elwira dengan mengatakan, 'Wir, Wir, awas, Wir' sambil mengurangi kecepatan kendaraannya agar Elwira dengan leluasa melakukan penembakan," ucap jaksa.
Elwira menembak Lutfil Hakim sebanyak empat kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil. Selain itu, Elwira juga menembak Akhmad Sofiyan sebanyak dua kali di dada kiri hingga tembus ke kaca bagasi mobil.
Jaksa mengatakan, saat itu kondisi sudah terkendali, tetapi Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati dua orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
M Reza ditembak dua kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak tiga kali.
Setelah empat anggota FPI itu tewas, Yusmin baru menepikan mobil ke bahu jalan tol. Ia pun turun untuk menelepon saksi Kompol Ressa F Maradsa Bessy dan melaporkan peristiwa yang terjadi. Kemudian ia diperintahkan untuk membawa empat anggota FPI itu ke RS Polri.
Jaksa mengatakan, sebagai pengendali kendaraan dan pimpinan rombongan, semestinya Yusmin sejak awal menepikan kendaraan dan menghentikan pengeroyokan atau percobaan perampasan senjata.
"Kalau pun terpaksa dapat digunakan senjata api hanya untuk sekadar melumpuhkan, mengingat empat anggota FPI yang dibawa tidak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api," ujar jaksa.
Didakwa pasal primer pembunuhan, subsider penganiayaan
Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/08021721/sidang-kasus-unlawful-killing-terhadap-laskar-fpi-dua-polisi-didakwa-pasal