JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), terdapat 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2 dan tersebar di tujuh provinsi.
Salah satu provinsi dengan seluruh daerah berstatus level 2 yakni DKI Jakarta. Ada enam daerah di DKI, berikut rinciannya:
Pada PPKM sebelumnya, yakni 5-18 Oktober 2021, DKI Jakarta masih berstatus level 3.
Selain itu, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Depok dan Kota Bogor juga resmi berstatus level 2. Namun, Kabupaten Bogor saat ini masih berstatus level 3.
Selain wilayah Jabodetabek, keseluruhan kabupaten/kota di Bali meliputi:
Kemudian, seluruh kabupaten/kota di DIY berstatus level 2 meliputi:
Berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/06451851/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-dki-jakarta-berstatus-level-2