JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yusmin Ohorella disebut melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal ini merupakan dakwaan subsidiair yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Yusmin melanggar pasal 351 ayat (3), junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dalam dakwan primair, Yusmin didakwa melanggar pasal 338 KUHP, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Empat anggota laskar FPI ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Selain Yusmin, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan juga didakwa dengan pasal yang sama. Tidak ada eksepsi dari terdakwa atau tim kuasa hukum.
Sementara, satu tersangka lain, Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/14422071/kasus-unlawful-killing-yusmin-ohorella-disebut-lakukan-penganiayaan-yang